Rakyat Resahkan Sengketa Tanah, Aktivis Sesalkan Lamban Tindakan Pemkab Aceh Tengah
METRORAKYAT.COM, ACEH TENGAH – Problem panjang tanah Budi Luhur yang terletak di Kampung kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, Sampai kini belum juga menemukan titik terang. Akibatnya, elemen masyarakat Aceh tengah ikut merasakan keresahan karena sengketa tanah tersebut.
Termasuk kaum aktivis Aceh tengah, ia mengatakan bahwasanya tanah tersebut adalah milik pemerintahan Aceh
“Tanah tersebut adalah milik pemerintah Aceh hasil penyerahan dari instansi vertical departemen dengan no 03 -3-2001 untuk komplek sosial (asrama anak yatim) yang terletak di desa kemili kecamatan bebesen kabupaten aceh tengah dengan sertifikat no.reg.7745994 surat ukur no 727 tahun 1987,” ungkap Alga Mahate Ara lewat Ket Tertulisnya, Rabu (24/07/2019)
Ia yang juga merupakan Ketua Forum Kajian Dan penulisan Hukum Unimal menyampaikan bahwa kejanggalan juga terdapat lewat persetujuan DPRK
“Kejanggalan lainnya persetujuan DPRK Aceh Tengah no 593/104/DPRK tanggal 28 februari 2008 sedangkan Pengalihan Hak (ilegal) tanggal 21 januari 2009 oleh Pemerintah Aceh, artinya DPRK Aceh Tengah tanpa hak yang sah menyetujui tanah yang masih merupakan aset provinsi Aceh,” tutur nya.
Dari uraian diatas telah terjadi pelanggaran penyetoran /penyertaan modal oleh pemerintah daerah Aceh Tengah kepada PT. Bank BPD aceh cabang Takengon. Pemerintah Daerah Aceh Tengah diluar kewenangannya mengalihkan hak kepada Bank Aceh cabang Takengon. Begitu juga dengan isi surat yang dikirimkan Tagore pada tanggal 27, April 2016.
“Tindakan tersebut menurut saya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan :
a. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang milik daerah.
c. Peraturan Pemerintah no.38 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah,” pungkasnya.
Ia dari kaum Mahasiswa berharap Pemkab Aceh Tengah dan stack holder segera membahas hal ini
“Pemkab Aceh Tengah dan seluruh pihak terakit dan stakeholder agar membahas ini secara cepat, bukan menunggu waktu yang tepat, Walau pun awal masalah ini bukan di masa kepemimpinan bupati Aceh Tengah sekarang ini, namun ini menjadi tugas absolut yang wajib di selesaikan oleh pemkab dan pihak terkait” Harapnya
“Apabila kita melihat,merujuk pada UUD 1945 pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara” dan ke kekhususan aceh di bidang syariat islam tidak patut tanah yang sedianya di peruntukan untuk kepentingan sosial (panti asuhan) di alihkan sebagai setoran modal PT bank BPD aceh cabang takengon,” jelasnya.
Dan Menurut nya, Bupati juga harus segera bertemu dengan pimpinan Bank Aceh dalam mengusut kasus ini
“Kami berharap agar rencana bupati aceh tengah bertemu dengan pimpinan Bank Aceh agar segera di laksanakan agar kasus yang sudah berjamur ini sejak tahun 2016 segera terselesaikan apalagi ini masalah sosial nurani,”tandas Alga Mahate Ara. (MR/Ar)
