Dinas Lingkungan Hidup Diminta Tindak PT Bridgestone

Dinas Lingkungan Hidup Diminta Tindak PT Bridgestone
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Akibat terjadinya kerusakan lingkungan dikawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Sakur yang berada dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bridgestone yang beroperasi di Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asahan diminta tindak perusahaan tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga GOWA Sumut, Satriawan Guntur Zas kepada sejumlah awak media, Jumat (19/7/2019) di Kisaran.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan maupun Provinsi Sumut dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang dianggap lalai menjalankan kewajibannya selaku pemilik HGU dalam menjaga keberlangsungan lingkungan di areal DAS, ” Sebagai konsekwensinya harus ada sanksi yang diberikan oleh Dinas terkait, ” tegas Guntur.

Sementara pihak perusahaan melalui Radison Purba selaku manager PT. Bridgestone di divisi Aek Tarum, mengakui telah terjadi penumbangan hutan diareal DAS Aek Sakur, namun Ia enggan berkomentar dan meminta wartawan mengkonfirmasi langsung ke bagian HRD di Simalungun.

“ Iya benar, kami telah melihat memang ada penumbangan kayu-kayu hutan di DAS Aek Sakur, maaf saya tidak bisa berkomentar atas terjadinya penumbangan hutan diareal DAS didalam konsesi HGU perusahaan ini, silahkan media konfirmasi saja langsung ke bagian HRD kantor besar kami di Dolok Marangir, Simalungun, ” pungkas Radison.(MR/EH)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.