Bupati Ajukan KUA PPAS APBK Aceh Utara 2020 Rp2,171 T

Bupati Ajukan KUA PPAS APBK Aceh Utara 2020 Rp2,171 T
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajukan usulan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2020 sebesar Rp 2,171 triliun.

Pengajuan itu dilakukan pada sidang paripurna ke-3 masa persidangan II DPRK Aceh Utara dalam rangka Penyampaian KUA – PPAS APBK Aceh Utara tahun anggaran 2020 dan Penyampaian KUPA – PPAS Perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2019, berlangsung di gedung DPRK Aceh Utara, Kamis, (18/7/19).

Dalam sambutannya, Bupati H Muhammad Thaib merincikan gambaran struktur rancangan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020.

Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2,171 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp256 milyar lebih, Dana Perimbangan Rp1,013 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp902 milyar lebih.

Sedangkan total Belanja Daerah mencapai Rp2,194 trilyun, terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp1,487 triliun dan Belanja Langsung Rp707 milyar lebih.

“Defisit pada tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp22,57 miliar yang akan dibiayai dengan SILPA tahun anggaran 2019,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara 2020 mengalami penurunan sebesar Rp434 milyar dibandingkan dengan APBK 2019. Pendapatan tahun 2019 sebesar Rp2,606 triliun, sedangkan tahun 2020 turun menjadi Rp2,194 triliun. Hal ini disebabkan karena belum adanya proyeksi pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Perlu kami sampaikan pula bahwa target Pendapatan yang kami rencanakan dalam KUA dan PPAS tahun 2020 masih bersifat prognosa dan akan disesuaikan kembali setelah keluarnya Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Dana Transfer Daerah,” tegasnya.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa target Pendapatan yang kami rencanakan dalam KUA dan PPAS tahun 2020 masih bersifat prognosa dan akan disesuaikan kembali setelah keluarnya Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Dana Transfer Daerah,” sebut Bupati.

Ia juga mengatakan, penyusunan KUA-PPAS Tahun 2020 telah berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 sebagai Rencana Pembangunan Tahunan yang mengusung tema Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran melalui Pemberdayaan Sumber Daya Manusia.

Sidang paripurna ke-3 masa persidangan II DPRK Aceh Utara dengan agenda Penyampaian KUA – PPAS APBK Aceh Utara tahun anggaran 2020 dan Penyampaian KUPA – PPAS Perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2019, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Zubir HT, turut dihadiri oleh Sekdakab Aceh Utara Abdul Aziz, SH, MH, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala SKPK, para Camat, dan para pimpinan BUMD. (MR/Halim).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.