Pemilihan Anggota BPD di Desa Janji Martahan Tahun 2019
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemilihan Anggota BPD di Desa Janji Martahan telah terlaksana pada selasa 28 Mei 2019 di kantor Desa.
Adapun para Panitia P2BPD : Ketua Rihat Pasaribu , Sekretaris Syarifah Sitanggang, Bendahara Murniwati Sitanggang dan anggota Agustina Simbolon, Rudianto Habeahan, Mustika Situmorang, Pitriana Sihole. dan dihadiri langsung kades Janji Martahan, P.Pasaribu, dan Minnda Malau, kasi pemerintahan kantor camat Harian, serta di hadiri Anggota Polsek Harian Ardi Butarbutar.
Pada proses pemilihan anggota BPD desa janji Martahan dilaksanakan di 2 tempat yakni di dusun 1 dan di dusun 2, sesuai hasil pemilihan dari 2 dusun tersebut yang memperoleh suara terbanyak yakni Ojak Pasaribu Tanggu Pasaribu dan Riana R Sitanggang dari dusun 1 dan Rara Situmorang Tiur Pasaribu dari dusun 2 .
Ojak Pasaribu selaku mantan ketua BPD desa janji Martahan yang juga ikut serta mencalon kan diri pada proses pemilihan anggota BPD di tahun 2019 ini, yang berhasil meraih suara terbanyak. Keberhasilan prolehan suara ini atas kepercayaan masyarakat di dusun 1 kepada Ojak Pasaribu untuk tetap berperan di pemerintahan desa janji Martahan.
Ojak Pasaribu menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa.Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten.Memberi persetujuan tentang pemberhentian sementara perangkat desa.Membuat susunan tata tertib BPD.
Menyelenggarakan permusyawaratan Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa.Membahas dan menyepakati suatu rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Menciptakan hubungan saat kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.Menjalankan tugas lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Ojak Pasaribu juga menerangkan Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa
Ketua Panitia P2BPD, Rihat Pasaribu menjelaskan bahwa pelaksanaan prekrutan Calon bpd ini sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Persyaratan untuk menjadi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa.
“Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpegang teguh serta mengamalkan Pancasila, dan menaati serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.berusia paling rendah yaitu 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.berpendidikan paling rendah yaitu tamat sekolah menengah pertama atau sederajat bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis,”ujar Rihat Pasaribu.(MR/BP)
