Keluarga Wanita Tidak Setuju Terjadi Pernikahan Akhirnya Penjarakan Pihak Pria
METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Kisah sepasang remaja yang memadu kasi yang menurut hukum negara si wanita masih di bawah umur berakahir di trali besi (penjara) namun menurut hukum agama yang mereka anut yakni agama islam itu sah-sah saja.
Namun pasangan laki-kakinya yang benama Muhammad Fatah Ismail yang akrab di panggil Ismail (23) dan wanita Ayu(17) menjalin kasih keduanya sudah tahunan lamanya di desa Pajak Baru Kelurahan Bahagia kecamatan Medan Belawan.
“Lalu kisah sepasang remaja ini melanjutkan ke jejang pernikahan, namun tidak di restui oleh orang tua si wanita yakni Ayu karena mereka tidak sepadan “jelas Sainah ibu dari Ismail kepada metrorakyat.com Kamis(20/6).
Alasan yang cukup memilukan di jaman moderen ini masih ada lagi orang tua berfikiran derajat keduniawian bukan ahlak dan agama yang di nomor satukan.
Menurut Saniah mereka menikah atas suka sama suka namun orang tua pihak wanita yang tak setuju lalu melaporkan ke polisi terkait melarika anak di bawah umur dan pelecehan sexsual.
Adapun mereka menikah di KAU Kabupaten Serdang Bedagai dan setelah tiga bulan mereka menikah barulah Ismail di ciduk Polres Pelabuhan Belawan bidang PPA dan sampai berita ini di turunkan pria yang mau membetuk rumah tangganya kini di selkan oleh polisi.
Kasus sepasang kekasih ini sudah di limpahkan ke Jaksaan Belawan dan masih dalam pemeriksaan pihak ke jaksaan untuk di persidangkan nantinya.
“Namun di dalam kasus ini ada ke janggalan yang terjadi seperti tuduhan yang di lontarkan terhadap Ismail karena mereka berdua suka sama suka dan wanitanya yang mengajak menikah,”terang Saniah dan ada surat pernyataan si Ayu.
Namun hukum yang di bebankan ke pada Ismail di karenakan si Ayu masih di bawah umur yakni 17 tahun dan akibatnya Ismail di tahan oleh pihak penegak hukum dan menunggu hasil sidang yang akan di ajukan oleh pihak jaksa penuntut umum atas tuduhan menikahi wanita di bawah umur.
Di tempat terpisah salah seorang Ustadz bernama Muhammad Nizar Nur saat di konfirmasi menjelaskan di dalam syariat Islam bahwa wanita itu boleh di nikahi apa bila setelah akil baligh dan sah dalam pandangan agama Islam.
Namun ke dua insan muda ini di tentang oleh orang tua pihak wanita dan memenjarakan laki-lakinya sementara mereka atas suka sama suka dan bertekad akan membentuk rumah tangganya sendiri dan tidak melibatkan siapapun. (MR/Arl)
