Satres Narkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KUKAR – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap satu pengedar narkoba berinisial Tm alias Yd (24) warga Jalan Loa Ipuh, Gang Nirmala, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar. Dia ditangkap pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2019 malam, sekitar pukul 23.10 Wita.

“Pelaku kami tangkap di rumah orang tuanya usai pulang mengantar pesanan barang (Narkoba) di Stadion,” terang Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Reskoba Iptu Romi, Kamis (09/05/2019) malam.

Terungkapnya kasus ini berawal saat Unit Reskoba Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa di Jalan Loa Ipuh, Gang Nirmala sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dipimpin Kasat Reskoba, Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengantongi identitas pengedarnya.

“Waktu kami lakukan pengintaian, kami melihat pelaku baru pulang ke rumah. Ketika pelaku mendekat, langsung kami ciduk,” kata Iptu Romi, lagi.

Karuan saja, Tm tak bisa berkutik dan wajahnya pucat pasi saat diamankan. Kemudian Kasat beserta personel melakukan penggeledahan di dalam rumah orang tuanya.

“Saat kita geledah, dari tangan pelaku kami temukan satu poket besar narkoba jenis sabu seberat 5,23 gram. Selain itu, kita juga mengamankan satu unit handphone yang berisikan bukti transaksi,” urainya IPTU Romi.

lanjut IPTU Romi, saat ini Tm sudah diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka. Dia di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk barang tersebut di peroleh pelaku dari bandar di Samarinda,” bebernya IPTU Romi. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.