Plt Bupati Sampaikan Nota Ranperda LPJ APBD Asahan 2018

Plt Bupati Sampaikan Nota Ranperda LPJ APBD Asahan 2018
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN — Pelaksana Tugas (Plt)  Bupati Asahan, H Surya Bsc menyampaikan nota ranperda tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2018.

Laporan itu disampaikan pada rapat paripurna, Selasa (7/5/2019) di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Asahan, H Benteng Penjaitan, Dandim 0208 Asahan, Perwakilan Polres Asahan, Perwakilan Kejari Asahan, Anggota DPRD Asahan serta para organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam laporannya, Plt Bupati Asahan mengatakan bahwa undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU nomor 17 tentang keuangan daerah merupakan salah satu  kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawan pelaksanaan APBD. 

” Laporan pelaksanaan APBD telah kami sampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK dan sudah kami sampaikan kepada DPRD Asahan, Dengan demikian hal itu telah memenuhi aspek normatif asas kepatutan dan kewajaran, ” pungkas Plt Bupati.   

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Benteng Panjaitan terkait laporan pelaksanaan APBD Asahan tahun 2018 yang telah disampaikan Plt Bupati Asahan. (MR/Nr)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.