DPD PujaKesuma Kota Medan Meminta DPW Pujakesuma Sumut Cabut SK Tandingan yang Dinilai Tak Sah Dan Tak Mendasar

DPD PujaKesuma Kota Medan Meminta DPW Pujakesuma Sumut Cabut SK Tandingan yang Dinilai Tak Sah Dan Tak Mendasar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dituding menyalahi anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi, pengurus Pujakesuma wilayah Sumut ( DPW pujakesuma SU ) di somasi oleh pengurus syah DPD Pujakesuma kota Medan.

Somasi ke 2 yang di layangkan kantor advokat Ilham Sagala yang berkedudukan di jalan Durung no 151 selaku penasehat hukum DPD Pujakesuma kota Medan terhadap pengurus DPW Pujakesuma Sumatera Utara yang dituding menyalahi anngaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi karena telah menerbitkan SK tandingan pembentukan DPD Pujakesuma kota Medan yang baru padahal kepengurusan DPD Pujakesuma kota Medan yang syah masih berlangsung dan masih eksis menjalankan roda organisasi, hal ini dikatakan Hartono Ewadi.SE.,SH yang diwawancarai awak media cetak maupun online di kantornya jalan Murai Sei Sekambing B Medan. Sabtu 13 April 2019 jam 12:00 WIB.

” saya sebagai ketua DPD Pujakesuma kota Medan yang syah masa bakti 2017- 2021 berdasarkan hasil rapat musyawarah daerah (musda) Pujakesuma kota Medan tanggal 26 Febuari 2017 dan hasil kerja tim formatur tanggal 12 Maret 2017 yang sampai saat ini kepengurusanya sangat aktif dan masih solid dalam menjalankan roda organisasi sesuai program kerja yang telah di tetapkan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa Politik dan perlindungan masyarakat ( kesbanglinmas) kota Medan dengan nomor 00/02/14/76/V/2015 tanggak 21 Mei 2015 hingga tanggal 20 Mei 2020,” ucap Hartono.

Lanjutnya lagi, Dengan somasi ini saya dan pengurus DPD Pujakesuma kota Medan meminta pengurus DPW Pujakesuma Sumatera Utara mencabut SK Tandingan dewan pengurus wilayah Pujakesuma provinsi Sumatera Utara dengan nomor 013/i/PK/DPW-SU/II/2019 karena dinilai cacat hukum dan dinilai telah menlanggar AD/ART serta peraturan organisasi pujakesuma yang telah didirikan oleh para sesepuh dan senior Pujakesuma. 

“Saya dan seluruh pengurus DPD Pujakesuma kota Medan serta pengurus DPC Pujakesuma yang ada di  kecamatan -kecamatan merasa telah di zholimi karena kami tidak pernah melanggar peraturan organisasi dan anggaran dasar maupun anggaran  rumah tangga organisasi, dimana salah kami, apa salah kami, apa buktinya tunjukan sama kami,” jelas Hartono.

Kata Hartono lagi, Jangan seenaknya saja, ini organisasi berbadan hukum, kami berharap agar pengurus DPW Pujakesuma Sumatera Utara agar mengklarifikasi dan mencabut SK tandingan. DPW harus dapat menjelaskan pada kami apa sebenarnya yang terjadi sehingga DPW Pujakesuma Sumatera Utara menerbitkan SK tandingan pembentukan DPD Pujakesuma kota Medan .

” aneh seperti mendirikan rumah di dalam rumah semestinya kalau kami melanggar peraturan organisasi, ya kami dipanggil di dalam musyawarah besar dan bukan seperti ini caranya. Saya harap mereka ( DPW) bisa bertindak jantan dengan membalas surat somasi yang kami layangkan melalui tim penasehat hukum dan saya minta kepada siapapun jangan pernah coba-coba memecah Pujakesuma dan bila itu terjadi saya siap berhadapan dengan siapapun itu,” jelas pria yang juga seorang pengusaha ini.

Senada dengan Hartono Ilham Sagala.SH yang berindak sebagai kuasa hukum DPD Pujakesuma kota Medan berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan ditanda tangani pengurus DPD Pujakesuma kota Medan mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan 2 somasi pada pengurus  DPW Pujakesuma Sumatera Utara.

” kami sekaku tim penasehat hukum DPD Pujakesuma kota Medan meminta pada pengurus DPW Pujakesuma Sumatera Utara untung segera memberikan klarifikasi pada klien kami karena penerbitan surat keputusan DPW Pujakesuma Sumatera Utara nomor 013/i/PK/DPW/SU/II/2019 karena cacat hukum dan sangat bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi Pujakesuma untuk itu sekali lagi meminta hal itu di klarifikasi oleh DPW karena bila tidak ditanggapi jangan salahkan kami bila kami menempuh jalur hukum,” pungkas Sagala. (MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.