5 Pelaku, 8,200 gram Sabu, 1900 Butir Ektasi dan 330 Happy Five di Gulung BNNP Sumut di 3 Lokasi

5 Pelaku, 8,200 gram Sabu, 1900 Butir Ektasi dan 330 Happy Five di Gulung BNNP Sumut  di 3 Lokasi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Badan narkotika nasional Sumut ( BNNP Sumut ) melakukan penangkapan jaringan narkotika internasional yang di kendalikan oleh seorang Nara pidana di dalam lapas kelas I Tanjung Gusta Medan dan berhasil melakukan penangkapan di 3 lokasi dengan 5 tersangka yang di ungkap berkat laporan masyarakat.

Terbongkarnya kasus ini diawali dari ditangkapnya Iyan (30) di jalan lintas Sumatera desa Padang Halaban kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhan Batu pada 13 April 2019 jam 01:00 WIB yang berperan sebagai kurir atas perintah Sandi ( DPO ) untuk mengantarkan sabu seberat 3 kilo gram. Iyan ditangkap pada tanggal 13 April 2019 jam 01:00 WIB.

Tersangka diringkus pada saat mengendarai sepeda motor ketika hendak mengantarkan sabu kepada Pebruari Juhri alias Bantut. Hal ini dikatakan kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial dalam paparan kasus di halaman kantor BNNP Sumut jalan Williem Iskandar. Jumat (26/4/2019) jam 10:00 WIB

Selanjutnya BNNP Sumut melakukan pengembangan kasus dan berhasil melakukan penangkapan di gang Aman kampung Baru kota Tanjung Balai Provinsi Sumut. Sabtu 13 April 2019 jam 02:00 WIB dan berhasil meringkus 2 tersangka atas nama Said Zulham (42) dan Sangkot (30) yang berperan sebagai kurir sabu untuk diserahkan pada Pebruari Juhri alias Bantut (29) .

dari keterangan Iyan, Said Zulham dan Sangkot Hairat Pohan menyebutkan bahwa mereka di perintah oleh TSK DK dari dalam lapas. Dengan barang bukti 16 bungkus sabu seberat 5602, 6 gram, pil ekstasy sebanyak 1900 butir dan pil Happy Five sebanyak 330 butir.

Dari proses Intrograsi BNNP kembali melakukan pengembangan dan menangkap Kunto alias DK dari dalam lapas Tj Gusta Medan.

” Sabu tersebut di pesan langsung dari Malaysia pada bandar disana yang berinisial D saat kami melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain, Iyan, Zulham dan Sangkot berusaha melarikan diri sehingga kepada ketiganya kami berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mereka,” jelas kepala BNNP Sumatera Utara.

Lanjutannya lagi, selain narkotika petugas BNNP Sumut juga berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, 6 HP, 3 kotak kartu perdana, 1 buku catatan, 2 buku rekening Bank BRI dan Mandiri serta 1 ATM BRI. Atas perbuatannya para TSK dikenakan pasal 114, 112 dan pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (MR/Suriyanto)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.