SK Pembekuan PSMTI Kota Medan Tidak Sah
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pembekuan PSMTI Kota Medan yang di lakukan PSMTI Sumut tidak sah. Hal itu di katakan Djono Ngatimin SH selaku Ketua PSMTI Kota Medan, Selasa (19/3/19) sore di Komplek Asia Mega Mas.
Djono Ngatimin selaku Ketua PSMTI Kota Medan yang di bekukan di dampingi Ketua Dewan Penasehat PSMTI Kota Medan, tidak menerima pembekuan yang di lakukan oleh Tongariodjo Angkasa dengan tangan besi, selaku Ketua PSMTI Sumut.
” Jelas kami seluruh pengurus dan Dewan penasehat tidak terima dengan pembekuan PSMTI Kota Medan,” kata Djono Ngatimin.
Lanjutnya, pembekuan PSMTI Kota Medan, tidak sesuai dengan AD/ART PSMTI. Karena yang mempunyai hak pembekuan PSMTI adalah hak dewan pertimbangan pusat itupun cuma hanya bisa dilakukan dewan pertimbangan kepada dewan pengurus pusat
Pembekuan PSMTI Kota Medan yang di lakukan PSMTI Provinsi cacat demi hukum sesuai ad art PSMTI di karenakan, apa yang sudah dilakukan PSMTI Sumut tidak masuk akal.
” Kami melakukan penindakan terhadap ketua dan wakil ketua PSMTI Kecamatan Medan Kota, mempunyai alasan yang kuat, Karena, Ketua PSMTI tidak boleh menjadi ketua partai atau pun pengurus partai. Kalau hanya menjadi anggota silahkan saja, kami tidak menghalanginya. Dan kami sudah melakukan pertemuan di rumah Ketua PSMTI Kecamatan Medan Tembung dan dihadiri oleh empat orang,” jelasnya.
Sementara, terkait pemberhentian dengan hormat terhadap wakil Ketua Bidang keorganisasian, Itu di lakukan sesuai prosedur yang ada di dalam AD/ART PSMTI.
” Karena kurangnya kinerja wakil Ketua OKK, makanya kami melakukan tindakan. Dan dia pernah mengatakan kepada Bendahara, tidak akan mengikuti seluruh kegiatan lagi yang ada di PSMTI Kota Medan,” terang Djono Ngatimin.
PSMTI Kota Medan juga tidak pernah meminta bantuan kepada PSMTI Sumut, dalam setiap bentuk kegiatan.
” Sepeser pun kami tidak pernah meminta bantuan dan tidak pernah di bantu oleh PSMTI Sumut,” tutupnya.
Halim Loe, selaku ketua dewan penasehat saat diwawancarai mengatakan, pembekuan terhadap seluruh pengurus PSMTI Kota Medan dan juga Dewan Penasehatnya tidak sah.
” Karena PSMTI adalah Paguyuban atau persaudaraan dan organisasi yang hanya untuk mengabdi. Oleh team adhoch penyusun Ad dan Art pembekuan untuk prov dan kabupaten kota tidak dibenarkan ,” cetus Halim Loe.
Menyangkut statemen sekretaris PSMTI Sumut, Djoko Dharmanadi di media jurnal yang menyebutkan Bahwa Halim Loe, bukan salah satu pengurus wakil ketua Bidang Humas sejak 2016.
Hal Ini langsung dibantah Halim Loe karena per tanggal 18 Maret 2017 pukul 12.10.40 WIB sekretaris PSMTI Sumut pernah mengirim email tentang revisi susunan pengurus PSMTI Sumut sebagai Waka Humas kepada 14 pengurus lainnya. Ini bukti otentik. Artinya sekretaris PSMTI sumut telah melakukan pembohongan publik. (MR/Suriyanto)
