3 Bulan 2 Minggu Lagi Status Hutan Produksi Dicabut, Masyarakat Terdampak Bendungan Lau Simeme Dapat Ganti Untung

3 Bulan 2 Minggu Lagi Status Hutan Produksi Dicabut, Masyarakat Terdampak Bendungan Lau Simeme Dapat Ganti Untung
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIBOLANGIT – Perjuangan masyarakat terdampak hutan produksi dan bendungan Lau Simeme di empat kecamatan yakni Biru-biru, STM Hilir, STM Hulu dan Sibolangit mulai menjumpai titik terang. Status hutan produksi di lahan yang mereka kuasai dan usahai secara turun temurun akan dihapuskan dalam kurun waktu tiga bulan dua minggu mendatang.

Perkiraan waktu tersebut juga termasuk penyelesaian ganti untung terhadap lahan masyarakat yang dipakai oleh pemerintah untuk pembangunan bendungan Lau Simeme.

Disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Sumut Hj. Jamilah SH, MKn pada Selasa (26/3) siang bahwa kejelasan pengeluaran lahan dari status hutan produksi dan ganti untung lahan terdampak bendungan Lau Simeme didapat usai tinjauan lokasi terdampak hutan produksi dan bendungan Lau Simeme rombongan anggota Komisi A bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, aparatur pemerintahan setempat, PT. WIKA, pemangku Raja Urung dan stake holder terkait lainnya.

“Kami sudah kunjungan pada Senin (25/3) kemarin. Hasil kunjungan, kami melihat lokasinyang dikatakan hutan produksi adalah pemukiman, ladang bahkan kantor pemerintahan desa. Selain itu, hasil pihak pemerintah yakni Camat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut BPN menyanggupi untuk mengeluarkan lahan masyarakat dari hutan produksi dan memberi ganti rugi kepada masyarakat,” terang Hj. Jamilah.

Jika dirinci, waktu tiga bulan dua minggu tersebut akan digunakan oleh Camat Biru-biru selama satu bulan, Dinas Kehutanan selama dua bulan dan Badan Pertanahan Nasional dua minggu untuk melengkapi persyaratan dan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pembangunan bendungan Lau Simeme.

“Dari kecamatan, satu bulan selesai masalah pemetaan ini,” ungkap Camat Biru-biru Wahyu Rismiani SSTP, MAP di hadapan ratusan masyarakat saat kunjungan.

Kabid Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut juga berpesan kepada masyarakat terdampak kawasan hutan produksi dan bendungan Lai Simeme yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah namun telah menguasai dan mengusahainya sejak lama agar segera menyiapkan bukti-bukti berupa surat pernyataan sudah menguasai dan mengusahai lahan. (MR/Rl)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.