Kantor Imigran Sibolga Bentuk Tim Pora di 20 Kecamatan Se-Kabupaten Tapanuli Tengah

Kantor Imigran Sibolga Bentuk Tim Pora di 20 Kecamatan Se-Kabupaten Tapanuli Tengah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Pembentukan Tim Pora terkait peningkatan pengawasan terhadap orang asing di Tapanuli Tengah Semakin di maksimalkan. Hal ini terlihat dari dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing ( Tim Pora) Se- Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

Pembentukan Tim Pora melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga diawali dengan rapat Koordinasi antar 20 Kecamatan se-Kabupaten Tapanuli Tengah, pembentukan berlangsung di Aula Hotel PIA Pandan Rabu (27/02/19).

Kegiatan pembentukan Tim Pora Se-Kabupaten Tapteng dihadiri oleh Wakil Bupati Tapanuli Tengah Bapak Darwin Sitompul, beserta para petinggi Tapteng, Danlanal Sibolga mewakili Kapolres Tapanuli Tengah, Komando Distrik Militer 0211/TT beserta Camat Se-Tapanuli Tengah dan para OPD Tapteng yang turut dalam kegiatan tersebut.

Mengacu pada UU nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 62, Darwin Sitompul mengatakan bahwa Pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Asing. Bahwa keberadaan orang Asing atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di Wilayah Hukum Republik Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

“Memang kehadiran orang asing maupun investasi asing memang sangat diperlukan jika dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan pengembangan Daerah. pengawasan orang asing juga sangat penting dalam mengantisipasi Perdagangan manusia (Human Trafficking ) maka dari itu, kita juga harus ikut andil dalam megawasi para imigran untuk menghindari penyelundupan manusia,” jelasnya.

Solusi mengantisipasi hal tersebut Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora ) di Kabupaten Tapteng merupakan sebagai wadah tempat tukar-menukar informas sehubungan dengan Tapteng adalah lintas Barat dalam kategori jalur Provinsi. keberadaan dan kegiatan orang Asing yang keluar masuk Kabupaten Tapteng bisa terpantau dengan seksama. Khususnya dalam pengawasan terhadap perdagangan manusia, tapi perlu berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah terkait, baik di Tingkat Pusat maupun Daerah, dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang pada tingkat Kabupaten diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi.

“Peran dari anggota Tim Pora diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (c) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016. Tim Pora diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sampai kedua instansi ini bersatu kemungkinan Kabupaten Tapanuli Tengah kita ini akan terbebas dari perdagangan manusia serta hal-hal lain di bidang ke imigrasian,” jelasya (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.