Arist Merdeka Sirait : Polrestabes Medan Harus Segera Tangkap Predator Kejahatan Seksual Anak

Arist Merdeka Sirait : Polrestabes Medan Harus  Segera  Tangkap Predator Kejahatan Seksual Anak
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti laporan dua orang anak korban kejahatan seksual bergerombol (geng Rape) di Medan masing-masing korban BN (14) dengan Laporan Polisi /235/K/ 1/2019/SPKT/ Polrestabes Medan dan LL (15) _ LP/236/K/ 1/2019/ S KPT/Polrestabes Medan yang dilakukan oleh pelaku berbeda.

“Mengingat ketentuan undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary Crime) dan bagi predatornya dapat dihukum minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat diancam seumur hidup dan ditambahkan hukuman kebiri ( kastrasi) lewat suntik kimia, dengan demikian saya tidak meragukan dan sangat menaruh percaya dan pasti kepada komitmen Bapak Kapolrestabes Medan, bahwa dalam waktu dekat beliau akan segera menangkap pelaku untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya,” ucap Arist.

Lanjutnya lagi dia percaya, bahwa penyidik yang bertugas di Unit PPA Poltabes Medan yang telah menerima laporan korban akan segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum tidak lebih dari 15 hari setelah pelaporan orang tua korban seperti yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Oleh karena itu orang tua dan keluarga korban diharapkan teruslah membangun komunikasi dengan penyidik. Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di kota Medan terus meningkat dan memerlukan penegakan hukum yang berkeadilan dan sepanjang tahun 2018 misalnya ada banyak kasus pelanggaran hak anak khususnya kasus kejahatan seksual dengan demikian Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara dan LPA kota Medan segera melakukan kunjungan kerja ke Medan guna berkoordinasi dengan Walikota Medan dan para pegiat kegiatan Perlindungan Anak khususnya pada jajaran Polrestabes Medan sebagai institusi penegak hukum,” pungkas Arist Merdeka Sirait.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak di Indonesia mendesak para orangtua keluarga untuk memberikan perhatian khusus bagi perkembangan prilaku dan pergaulan anak remajanya, khususnya anak perempuan.

Dekatkanlah mereka dengan kegiatan-kegiatan keagamaan dan ciptakan lah lingkungan rumah yang terus beribadah dan dekat dengan Tuhan.

Berinteraksilah dengan anak dengan pendekatan bersahabat dan jauhkan keluarga oleh ketergantungan dengan Android, dengan demikian anak merasa nyaman tinggal di rumah ketimbang melakukan kegiatan-kegiatan diluar rumah yang tidak bermanfaat yang dapat mengakibatkan hilangnya masa depan dan ancaman kejahatan dan hilangnya secara paksa hak hidup. (MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.