Masyarakat Menunggu Keseriusan Poldasu Berantas Judi Samkwan di Pasar 7 Marelan
METRORAKYAT.COM, MARELAN, Masyarakat sangat berharap keseriusan dari pihak kepolisian di daerah Provinsi Sumatera Utara (Poldasu) dapat menunjukkan taring dengan menutup lokasi-lokasi perjudian di Sumatera Utara termasuk lokasi perjudian yang terdapat di Pasar 7 Marelan Desa Helvetia, Kec.Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Selama ini, bisa dilihat tidak banyak lokasi perjudian yang mampu di tutup oleh aparat penegak hukum, meski sudah diketahui keberadaanya oleh banyak pihak, namun seakan bandar judi tidak takut dan malah semakin terang-terangan karena diduga telah membayar oknum-oknum tertentu untuk membackup usaha ilegalnya itu.
Hal ini membuat warga masyarakat yang tidak suka dengan keberadaan judi di daerah merekapun akhirnya hanya dapat terdiam dan tidak mampu berbuat apa-apa, sebab diantara warga masyarakat sudah ada yang memberitahukan dan melaporkan ke pihak berwajib, (Polres dan Polsek) termasuk pihak kecamatan, namun setelah ditunggu tidak ada respon atau tindaklanjut dan bandar judi malah semakin besar kepala dengan menambah lokasi judinya tersebut. Warga yang tidak lagi percaya terhadap penegak hukum hanya bisa berdoa agar keluarga mereka termasuk suami dan anak-anaknya tidak terpengaruh dan ikut bermain judi di pasar 7 Marelan tersebut, disamping itu warga juga takut suatu saat mendapat teror dari orang yang diduga suruhan bandar judi yang risih diributi oleh masyarakat.
Sementara, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirjan, S.I.K ketika diminta konfirmasinya terkait keberadaan judi di pasar 7 Marelan mengatakan akan segera menyampaikan dan meneruskan informasi dari masyarakat tersebut langsung ke Kapolres KP3 Belawan.
“Oo iya terimakasih informasinya ya,, saya teruskan ke polres utk tindaklanjut info ini,” jawab mantan Wakapolrestabes Medan ini melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (11/1/19).
Senada dengan itu, Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Inf.Roy H.Sinaga juga mengatakan sependapat mendukung pihak kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat diantaranya judi dalam bentuk apapun di wilayah Sumatera Utara termasuk perjudian yang diketahui sudah lama beroperasi di pasar 7 Marelan Desa Helvetia Kecamatan Sunggal yang mana dalam 1 hari mampu menghasilkan ratusan juta Rupiah.
” Kita mendukung komitmen aparat kepolisian khususnya Poldasu dalam menutup segala bentuk perjudian yang ada di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan. Karena memang judi itu dilarang dalam ajaran Agama dan ada larangannya di dalam Undang-Undang,” ujar Kapendam.
Ditambahkan Roy lagi, Kodam I/BB juga tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas anggotanya jika diketahui terbukti membekingi perjudian tersebut apalagi turut bermain judi dilokasi perjudian yang sudah menjadi perhatian semua pihak ini.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan menanggapi permasalahan judi ini harus ditanggapi dengan serius kalau memang penegakan hukum ingin provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan terbebas dari praktikperjudian yang akhir-akhir ini semakin marak dibuka di daerah-daerah di luar Kota Medan.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan provinsi Sumatera Utara ini menuturkan jika omset keuntungan yang diraih para bandar judi sangatlah besar dan mampu mencapai miliaran perbulan, namun tidak ada yang bisa dimenjadi kontribusi bagi daerah sekitar, yang ada malah kemiskinan dan kemalasan secara lambat laun akan menanti para generasi muda. Pajak dari judi juga tidak bisa dipungut oleh pemerintah karena memang dilarang menurut Undang-Undang, sehingga yang diuntungkan hanyalah individu dan kelompok, namun pembangunan terhadap daerah tidak berdampak sama sekali. ” Jadi dimana untungnya, kenapa beberapa pihak marah dan tidak turut mendukung penegak hukum untuk turut menutup lokasi-lokasi perjudian yang diketahui ada di daerah mereka, apa karena dianggap sebagai pemasukan, pemasukan kepada siapa dan untuk siapa? masyarakat jangan dibuat bermimpi dengan judi,” terang Sutrisno, Sabtu (12/1/19).
Sehingga, lanjut Sutrisno yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi masyarakat Sumut ini pantas dan tepat jika praktik perjudian ditutup di seluruh kota Medan dan di daerah-daerah lain di Sumatera Utara. Dia berharap agar pihak aparat penegak hukum dan semua pihak saling mendukung untuk menolak segala bentuk perjudian.
” Pertama, kita harus memiliki sikap yang tegas secara bersama, terutama penyelenggara pemerintah, bahwa judi dalam bentuk apapun dilarang, dan masuk tindak pidana. Maka setiap pelaku, pemilik usaha, dan fasilitator judi harus diproses secara hukum. Kedua, penegak hukum harus serius memberantas judi, dan setiap oknum penegak hukum yang terlibat maupun backing judi harus dipecat dan diproses hukum. Ketiga, jika ada oknum partai politik yang diduga ikut membackup judi, harus diumumkan kepada publik agar diberi sanksi hukum dan sanksi politik,” tegas Sutrisno Pangaribuan yang tidak pernah gentar untuk membela kebenaran ini.(MR/tim)
