Jual Hewan Yang Dilindungi, Akun FB Palsu Keyla Safittrie alias Arbain Akhirnya Terbongkar

Jual Hewan Yang Dilindungi, Akun FB Palsu Keyla Safittrie alias Arbain Akhirnya Terbongkar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara,tim Subdit IV Ditkrimsus di dampingi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengungkap perdagangan Hewan yang di Lindungi berupa 3 ekor anak burung Elang Brontok ( Nisaetus Cirrhatus ) , 3 ekor anak Lutung Emas/budeng ( Trachypithecus ) dan 3 ekor anak Macan Akar ( Prionailurus Bengalensis ) dari tangan Arbain (25) warga dusun III desa Paluh Mantan kecamatan Hamparan perak kabupaten Deli Serdang. Rabu 8/1/2019 jam 20:30 WIB.

Bermodalkan akun palsu di Facebook yang bernama Keyla Safittrie ia menjajakan hewan-hewan yang di Lindungi oleh negara Indonesia dengan memposting foto-foto hewan terbilang hampir punah ini.

Kasus ini terbongkar setelah kepolisian mencoba bertransaksi pembelian anak Lutung Emas lewat Facebook dengan Arbain.

Setelah bertransaksi dan dilakukan pengantaran lewat ojek online dan selanjutnya Subdit III Kriminal Khusus Polda Sumut akhirnya melakukan pengembangan ke rumah Arbain.

Dari dalam rumahnya ditemukan 3 ekor anak elang Brontok, 1 ekor anak Macan akar.

Setelah di intrograsi Arbain mengaku sudah 6 bulan belakangan ini telah melakukan transaksi hewan yang di Lindungi ini, dan ia juga mengakui bahwa ia juga bergabung dengan komunitas jual beli segala jenis hewan di Facebook.

Polisi pun langsung memburu dan menyita hewan-hewan itu dari tangan pembeli hingga di dapatlah 2 ekor anak Macan akar dan 3 ekor lutung emas hingga totalnya menjadi 9 ekor yang terdiri 3 ekor elang Brontok, 3 ekor lutung emas dan 3 ekor macan akar hingga keseluruhan berjumlah 9 ekor.

Direktur kriminal khusus Polda Sumut Kombes pol Romy Samtana di dampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja dan pihak BKSD Sumut dalam konferensi pers dihalaman gedung Direktorat kriminal khusus (11/1/2019) jam 9:00 WIB menjelaskan bahwa tersangka dan ancam dengan UUD RI nomor 5 tahun 1990.

” Arbain kami kenakan dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UUD RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ,” ucap Rudi Santana.

Lanjutnya lagi tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam kepemilikan satwa yang di lindungi. (MR/Suriyanto)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.