Bagikan

Bupati Batubara Bapak Ir. H. Zahir,M.AP dalam Upacara Kesadaran Nasional dilapangan bola kaki kelurahan lima puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (17/1) menyampaikan sebagai bahan evaluasi untuk hari ini, kemarin tepatnya tanggal 14 januari 2018, dua kelompok tidak sepaham mencari nafkah dilaut yaitu nelayan tradisional dan nelayan pengguna pukat trawl. Akibat pertentangan ini Masyarakat nelayan tradisional membakar pukat trawl yang dilarang. Upacara ini dihadiri oleh Kapolres, Dandim 0208 di wakili oleh Pabung, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, dan saya berharap agar kedepanya para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap terlarang. Dari kericuan para nelayan pemkab Batubara akan membantu alat tangkapnya ramah lingkungan. Ujar Bupati

Untuk para nelayan harus ikuti aturan pemerintah sesuai peraturan menteri kelautan dan perikanan RI Nomor 2 tahun 2005 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan trawl dan pukat tarik diwilayah pengelolaan perikanan RI.

Tentunya kita punya kewajiban untuk mengatasi ini dengan bijak, agar ini tidak terulang di Batubara, karena yang rugi adalah masyarakat kita sendiri yang apabila dibiarkan bisa mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Saya sebagai Bupati Batubara, saya telah mengambil kebijakan bahwa para nelayan murni yang masih menggunakan alat tangkap terlarang akan kita bantu alat tangkapnya agar ramah lingkungan. Sementar itu aparat penegak hukum akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang itu.

Dari itu permasahalan ini diharapkan peranan bahwa pemerintah daerah dan TNI Polri telah berusaha untuk mengatasi masalah ini. Kita berharap dengan kesadaran dan tanggungjawab kita sebagai warga negara, yang mencari nafkah melaut, saling menghormati, saling asah dan asih sehingga hidup kita rukun dan damai dalam mencari nafkah. (MR/PS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.