Pukul 15 Kg Ganja 2 Warga Bireuen Tahun Baru di Sel Tahanan Polsek Medan Timur
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan ini petugas meringkus 2 tersangka asal Provinsi Aceh dan menyita barang bukti 15 Kg ganja, Senin (17/12) sekira pukul 11.30 wib, di Jalan Tritura Medan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd. Arifin SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Prasetyo Wibowo SIK, Rabu (19/12) malam, mengatakan, kedua tersangka yang diamankan Muhammad Nawir Akbar (18) dan Zikrul (19). Keduanya merupakan warga Dusun Haji Patan, Desa Lapang Barat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Aceh Bireuen, Prov. Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap setelah petugas menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang berjalan kaki di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Amplas, asal Aceh yang dicurigai membawa ganja kering. Menindaklanjuti laporan itu petugas lalu bergegas ke lokasi yang dilaporkan. Tak berapa lama kemudian kedua tersangka terlihat sedang berdiri di pinggir Jalan Tritura menunggu mobil.
Petugas yang merasa ada hal yang mencurigakan langsung menanyakan kepada kedua tersangka dari mana dan tujuan kemana. Saat ditanyai, kedua tersangka mengaku dari Aceh dengan tujuan Pekanbaru. Saat itu kedua pelaku mulai tampak gelisah, selanjutnya petugas menyuruh untuk membuka tas yang mereka bawa. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan dari tas masing-masing berupa ganja Kering sebanyak 7 bal dan 1 tas lagi berisi ganja kering sebanyak 8 bal.
“Saat kita interogasi, kedua tersangka mengaku membawa ganja tersebut atas suruhan orang dari Aceh Bireuen dengan tujuan Pekanbaru, dimana para tersangka mendapat upah untuk mengantar ganja sebesar Rp. 400 ribu per Kg dan baru diberikan Rp. 1 juta per orang sebagai ongkos mengantar barang. Sisa upahnya akan diberikan setelah sampai tujuan baru dibayar lunas,” terang Arifin.
Sebelumnya, sambungnya, ganja tersebut milik inisial PON (DPO) yang diserahkan kepada temanya untuk disampaikan kepada kedua tersangka. Guna penyidikak dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diboyong ke Polsek Medan Timur.
“Kita tetap komit memberantas peredaran narkoba dan ini akan berlanjut demi meminimalisir masuknya narkoba ke Kota Medan khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Timur,” ucap Arifin.
Akibatnya kedua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (MR/Suriyanto)
