Polsek Sunggal Ungkap Kasus Curas
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Riski Prananta Hasibuan Als Garut (18) warga Jalan Kemiri Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS, akhirnya mendekam di tahanan Polsek Sunggal atas perbuatan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Akbar Riduan Sinaga (17) warga Desa Tanjung Anom Perumahan Graha Kec. Pancur Batu dan Mikhael Basamdo Manalu (18) warga Desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang, Kamis, (13/12/2018).
Kejadian bermula disaat korban pulang sekolah, diperjalanan korban berkomunikasi dengan pelaku melalui Facebook. Korban tidak mengetahui bahwa pelaku menyamar sebagai perempuan dan mengajak korban bertemu.
Lalu korban bersama dengan Mikhael menemui pelaku yang dikira korban adalah seorang perempuan. Setibanya ditempat yang sudah disepakati untuk bertemu, yaitu di Pinang Baris. Korban bertemu dengan pelaku sebanyak 6 orang yang telah menunggu korban.
Awalnya korban sempat bingung karena para pelaku menyuruh korban meminta maaf kepada seorang perempuan di facebook. Tanpa basa-basi pelaku membawa korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban ke suatu tempat di bawah pohon bambu di pinggir sungai.
Setelah tiba di pinggir sungai, pelaku meminta uang korban bersama dengan Mikhael sambil mengatakan “ada uang kalian, kalo ada, sini, biar aman kalian pulang”, ancam pelaku. Lalu Mikhael mengatakan “ga ada bang”.Salah seorang pelaku mengatakan ,“ga ada, ga ada, ko bilang”, tegasnya, sambil menunjang kepala Mikhael dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak sekali dan lutut sebanyak sekal.
Lalu salah seorang pelaku lagi langsung merogoh dengan paksa saku jeket milik Mikhael dan menemukan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku yang lain mengatakan kepada korban “cok pinjam bentar handphon mu, mau ngechart cewek itu biar kesini dia, biar kalian minta map,” ujarnya dan langsung mengambil handphone korban.
Kemudian salah seorang pelaku lainya juga mengatakan ,“ aku sepatu lah, masak kalian ngambil aku nggak”, ujarnya sambil mengambil sepatu korban dan pelaku langsung memakai sepatu korban.
Setelah itu salah seorang pelaku mengajak korban pergi ke rumah perempuan tersebut, korban bersama dengan temannya Mikhael pergi dengan salah seorang pelaku dengan mengendarai sepeda motor milik korban ke terminal pinang baris.
Setibanya di Terminal Pinang Baris, teman korban yang bernama Mikhael diturunkan, sedangkan korban tetap ikut bersama dengan seorang pelaku berkeliling dan sampai di sebuah tempat perkumpulan di daerah yang korban tidak ketahui daerahnya.
Lalu pelaku memberitahukan kepada teman-temannya bahwa korban merupakan Geng Motor. Mendengar omongan pelaku, kemudian korban dibawa ke sebuah rumah kosong. Dirumah itu korban di pukuli secara bergantian oleh ketiga belas pelaku dengan menggunakan kedua tangan mereka secara berulangkali sampai lembam-lembam.
Setelah kejadian itu korban didampingi orang tuanya datang ke Mako Polsek Medan Sunggal untuk membuat laporan. Kemudian Tim Pegasus Polsek Sunggal membawa korban kembali ke tkp dan pada saat di sekitar tkp salah satu pelaku, yaitu Riski Prananta Hasibuan kelihatan, lalu Tim Pegasus mendatangi pelaku tetapi pelaku sempat melarikan diri akan tetapi berhasil dikejar dan ditangkap, sedangkan teman-teman lainnya langsung melarikan diri. kemudian tim pegasus polsek sunggal membawa pelaku ke mako polsek untuk di lakukan pemeriksaan.
Saat di konfirmasi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Panit Reskrim Polsek Sunggal Ipda Jefri Simamora membenarkan tangkapan tersebut dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (MR. Rahmad).
