Di Tuding Tak Profesional Dalam Menjalankan Tugas, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak di Propamkan

Di Tuding Tak Profesional Dalam Menjalankan Tugas, Kapolsek dan  Kanit Reskrim Polsek Patumbak di Propamkan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PATUMBAK – Merasa kesal dengan perlakuan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi dan Kanit Reskrimnya Iptu Budiman yang di nilai mempersulit kinerjanya selaku Advokat dalam mendampingi kliennya Akhirnya Patar Magimbur Permahadi, SH bersama dua orang rekannya yang juga berprofesi sebagai Advokat melaporkan orang nomor satu di Polsek Patumbak dan Kanit Reskrimnya ke Propam Poldasu. Jumat 21/12/2018 jam 10:30 WIB.

Patar merasa Kapolsek Patumbak telah menghalangi dan mempersulit kinerjanya selaku kuasa hukum dari Adi Sianturi ( 29) warga jalan Dame no 42 kelurahan Timbang Deli kecamatan Medan Amplas dan Rudi Ginting (40) warga jalan Dagang no 37 kecamatan Pancur Batu selalu kliennya yang saat ini mendekam di sel tahanan karena terlibat kasus yang di sangkakan oleh pihak kepolisian melanggar pasal 365 ayat 1 KUHPidana.

” Kita kan cuma mau minta klien kami itu menanda tangani surat kuasa kepada kami sebagai tim penasehat hukum cuma itu, dan kami tidak meminta klien kami di keluarkan dari dalam sel, kalau cuma tanda tangan kan bisa ditanda tangani dari dalam sel ngak boleh juga ? Ada apa ini, kami minta Kapolsek Profesional dalam menjalankan tugasnya, kan sudah jelas landasan hukumnya tentang kami para penasehat hukum dalam menjalankan tugasnya pasal 69 KUHAP” ucap Patar yang ditemui di salah satu cafe kawasan Ringroad.

Lanjutnya lagi ” tolonglah sama-sama menghormati tugas dan tanggung jawab profesi masing-masing karena kami juga dibawah PERADI , makanya kami putuskan melaporkan kedua perwira itu ke PROPAM Poldasu” Pungkasnya mengakhiri.

Sementara itu Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp tentang hal dilaporkanya ia ke Propam Poldasu belum memberikan jawaban hingga berita ini dinaekan namun sebelumnya ketika dikonfirmasi kenapa ia tak memberikan izin pada Penasehat hukum hanya menjawab singkat ” silahkan datang pada jam besuk “.

Sebelumnya di beritakan bahwa penasehat hukum, Roni Masa Damanik SH, Elvis Hasibuan SH, Patar Mangimbur Permahadi SH, kecewa dengan Polsek Patumbak. Pasalnya, tiga penasehat hukum tidak diberikan ijin untuk menjumpai kliennya bernama Rudi Ginting (40) dan Adi Sianturi (29), Kamis (20/12) sore sekira pukul 15.30 wib.

Informasi yang di terima Kamis (20/12) malam di Maposlek Patumbak menyebutkan, awalnya salah seorang penasehat hukum bernama Patar Mangimbur Permahadi SH, datang ke Mapolsek Patumbak, untuk menandatangani surat kuasa kepada kliennya di ruang penyidik unit reskrim polsek Patumbak. Sampainya disana, Patar Mangimbur Permahadi SH, menjumpai juru periksanya (juper) Aiptu Safrizal Lubis.

Namun, Aiptu Safrizal Lubis, melarang Patar Mangimbur Permadi SH, untuk menjumpai calon kliennya. Dengan alasan perintah Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SH.

” Alasan penyidiknya bang, perintah Kanit Reskrim. Disebabkannya habis jam besuk untuk saat ini dan menyuruh penasehat hukum (PH), untuk datang kembali esok hari,” ujar Roni Damanik.

Dengan rasa kecewa, Patar keluar dari Mapolsek Patumbak. Tidak lama berselang, sekira pukul 19.00 wib, ketiganya pun masuk kembali untuk menjumpai Kapolsek dan Kanit Reskrim Patumbak. Sampainya di depan ruangan Kanit Reskrim, tiga penasehat hukum ini bertemu langsung dengan Iptu Budiman Simanjuntak. Disitu, ketiga penasehat hukum meminta izin pada Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak untuk bertemu kliennya sekedar untuk penandatanganan surat kuasa. Bahwasanya mereka bertiga adalah penasehat hukum kedua tersangka Rudi Ginting dan Agus Sianturi.

Lagi-lagi, Iptu Budiman Simanjuntak tidak memberi izin dengan alasan sudah malam dan demi keamanan dan kita takut nanti tahanan kabur dan kalian punya aturan dan kami juga punya aturan ucapnya kepada ketiga PH. PH Elvis Hasibuan, SH menyambut Iptu Budiman Simanjuntak menyatakan bahwa sejak Pukul 15.30 Wib rekan kami sudah berada disini namun pihak polsek patumbak tidak memberikan ijin untuk bertemu klien kami jadi alasannya tidak rasional, kehadiran kami disini bukan dari keluarga tapi sebagai penasehat hukum tersangka dan sesuai Ketentuan Pasal 69 KUHAP penasehat hukum berhak setiap waktu untuk bertemu tersangka dan kalau alasan keamanan pihak kepolisian kan ada disini kami hanya menandatangi surat kuasa dan kuasanya dapat diserahkan dan ditandatangani di dalam sel tahanan, klien kami tidak perlu keluar untuk menandatanganinya namun Iptu Budiman Simanjuntak tetap ngotot tidak memberikan ijin kepada penasehat hukum. Tak merasa puas dengan jawaban Kanit Reskrim, Roni Damanik SH, langsung menjumpai Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK. Itu pun jawaban yang sangat mengecewakan yang didapat. Kapolsek menyuruh ketiga penasehat ini untuk datang kembali pada Jum’at (21/12) pagi.

” Betul sangat kecewa kali kami terhadap kebijakan Kapolsek dan Kanit Reskrim Patumbak. Padahal kedatangan kami hanya ingin meminta tanda tangan klien kami. Alasan mereka cukup tidak beralasan karena habis jam besuk kata Kanit Rekrim tadi beber Roni. Polsek Patumbak juga telah memperlakukan kami bukan lagi sebagai Penasehat Hukum melainkan masyarakat sipil,” beber Elvis Hasibuan, SH.

Lanjut Roni Masa Damanik menerangkan, padahal untuk mendampingi klien itu tanpa batas waktu. Itu tercantum dalam pasal 69 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

” Kami ini datang karena bicara hukum yang tercantum didalam pasal 69 KUHAP. Kalo itu tidak ada, ngapain pula kami capek-capek datang kemari,” jelas Roni didamping dua rekannya. (MR/Suriyanto)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.