Banjir Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka
METRORAKYAT.COM, TARUTUNG – Sesudah melalui proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara di Polda. Akhirnya penyidik menetapkan Banjir Simanjuntak sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap staf kantor Bappeda Masriani Damanik.
Penetapan tersangka kepada Ketua DPC Partai Hanura Taput tersebut dibenarkan, Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Hendro S via selular kepada Wartawan , Rabu (12/12).
“Ya benar, Pak Banjir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polda 5 November lalu,” kata Hendro kepada Wartawan.
Dikatakannya, semua proses dari penyelidikan, penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur, bahkan semua saksi telah dimintai keterangan baik terlapor maupun pelapor.
Saat ditanyakan terkait praperadilan yang dilakukan Banjir Simanjuntak atas penetapannya sebagai tersangka, Hendro mengatakan, itu dibolehkan dalam KUHAP sebelum masuk ke materi perkara.
“Benar, hari ini ada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tarutung. Dan Saya dapat informasi sidang ditunda hingga tanggal 19 Desember, akibat termohon 1 Polda tidak hadir dan kita juga tanggal 17 ini, kita diundang gelar perkara dengan Kompolnas,” tukasnya.
Sementara itu, pantawan wartawan sidang praperadilan atas penetapan Banjir Simanjuntak sebagai tersangka berlangsung singkat akibat termohon 1, yakni Polda tidak hadir. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Sayed Fauzan via Whassapp membenarkan, sidang praperadilan atas pemohon Banjir Simanjuntak ditunda hingga tanggal 19 Desember akibat termohon I tidak hadir.
Diterangkannya, sidang mengenai perkara praperadilan No 4 yang dijadwalkan Rabu (12/12/2018) tidak bisa dilanjutkan, karena Termohon I tidak hadir sementara rilis panggilan sudah diterima Polda Sumut tanggal 7 Desember.
“Dan karena salah satu pihak tidak hadir, maka sidang Prapid di tunda tanggal 19 Desember pukul 10 pagi,” ujarnya.(MR/PG)
