Rapat Pansus DPRD Kota Medan Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput Pembahasan APBD

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019 melaksanakan rapat pembahasan di kantor DPRD kota Medan, tepatnya di ruang Badan Anggaran (Banggar), lantai 2 (dua), Senin (12/10/2018) sore. Rapat yang biasanya digelar terbuka untuk umum dari tahun ke tahun, kali ini digelar secara tertutup.
Sesuai jadadwal yang sudah ada, Pansus Pembahasan Ranperda APBD Kota Medan 2018 di dimulai pada hari Kamis (08/11/2018) lalu dan berakhir pada Kamis (22/11/2018) mendatang)
Saat rapat berlangsung, Wartawan dilarang meliput dan di depan pintu ruangan Banggar juga tampak dijaga oleh petugas Security gedung DPRD Kota Medan
” Bahas duit rakyat kok (dilaksanakan-red) tertutup. Tahun-tahun kemarin gak seperti ini. Heran juga kita,” ucap seorang Wartawan yang biasa meliput di lingkungan DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2018) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Awalnya, rapat Pansus yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, akhirnya dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Ilhamsyah dengan didampingi Sekretaris Pansus H.T. Bahrumsyah beserta anggota pansus lainnya. Rapat hari itu merupakan hari kedua, sementara rapat perdana dimulai pada hari Kamis (08/11/2018) lalu, antara Legislatif dengan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Rapat internal (tertutup) yang membahas uang rakyat tersebut mengundang banyak tanya. Pasalnya, rapat yang dilakukan hingga petang tersebut diduga melakukan pembahasan terkait masalah tarik ulur kepentingan antara eksekutif dengan legislatif.
Menurut keterangan dari Sekretaris Pansus H. T. Bahrumsyah, saat ditemui sebelum rapat pembahasan dimulai membenarkan adanya rapat pembahasan Ranperda APBD Kota Medan 2019 yang digelar secara tertutup.
Bahrumsyah mengatakan, rapat pembahasan anggaran ini dilakukan secara internal dan sudah sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD Medan yang diatur dalam Pasal 70 ayat 2.
“Yang kita bahas ini kan masalah anggaran. Jadi rapatnya internal. Jadi, tatib yang mengatur. Bukan kita,” kata Bahrumsyah.
Menurutnya, rapat internal Pansus Ranperda APBD Kota Medan tahun 2019 hanya diikuti oleh pihak legislatif dan eksekutif saja. Dalam rapat itu, banyak hal yang akan dibahas berkaitan dengan anggaran di SKPD Pemko Medan untuk rencana program pembangunan pada tahun 2019. Dalam rapat pembahasan ini tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Sebab, hasilnya nanti akan disampaikan ke masyarakat.
” Kalau sekarang kita sampaikan (hasil pembahasan anggaran hari ini-red), khawatirnya nanti berbeda persepsi. Sebab, rapat ini belum final,” ujarnya. (MR/A06)