Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong: Fasilitas Umum Terganggu, Pengembang Harus Bertangung Jawab

Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong: Fasilitas Umum Terganggu, Pengembang Harus Bertangung Jawab
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Warga masyarakat Jalan Bayu kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal protes, pasalnya, jalanan di sekitar itu menjadi becek dan berlumpur akibat aktivitas kenderaan truk milik dinas perusahaan umum (PU) Kota Medan yang telah berlangsung sejak Sabtu, (17/11/2018) sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung sampai sekarang, Minggu, (18/11/2018).

Diketahui, truk milik dinas PU Kota Medan (dahulu dinas Bina Marga) membawa materil bangunan seperti tanah dan pasir untuk keperluan pembangunan di dalam komplek perumahan yang ada di lokasi Jalan Bayu tersebut.

” Lihatlah bang, kondisi jalan saat ini becek dan berlumpur, belum lagi saat ini musim hujan, sudah seperti kubangan kerbau lah jadinya. Sudah ada warga yang terpleset saat berkenderaan dan terjatuh akibat kondisi jalan yang licin dan berlumpur,” terang salah seorang warga sekitar.

Akibat kondisi jalan yang becek dan berlumpur, warga menjadi resah, namun baik pengembang atau pengusaha bangunan dan supir truk seolah tidak mempedulikan keluhan warga setempat, ini terlihat dengan berjejernya mobil truk pengangkut tanah dan pasir yang masuk kedalam komplek perumahan di daerah tersebut.
Informasi yang didapati dari warga setempat, sebelumnya sudah mengingatkan agar selesai melintas agar dibersihkan namun sampai sekarang juga belum dikerjakan, sehingga masyarakat protes.

Warga juga mempertanyakan penggunaan mobil truk plat merah milik dinas PU Kota Medan yang dipakai untuk mengangkut material bangunan perumahan yang di ketahui bukan proyek pemko Medan.

Menanggapi keluhan warga Jalan Bayu tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, ST menyebutkan, pengusaha atau pengembang harus bertanggungjawab atas fasilitas umum seperti jalan yang terganggu akibat aktivitas yang dilakukan.

“Ada SOP-nya semua itu, saya melihat, pengembang perumahan tidak mematuhi SOP, seharusnya selesai mengangkut muatan, kondisi truk harus bersih agar tidak mengganggu fasilitas umum seperti jalan dan lainnya. Dan jika terjadi kerusakan jalan atau jalan becek dan berlumpur, pihak pengembang (pemborong) harus membersihkannya, agar masyarakat tidak terganggu,” ujar Politisi dari partai Demokrat ini.

Sambung Ketua komisi D DPRD Kota Medan yang membidangi pembangunan dan infrastruktur Kota Medan ini lagi, terkait penggunaan mobil truk plat merah milik dinas PU Kota Medan, menurut Parlaungan hal itu adalah wajar dan boleh digunakan selama itu dilakukan dengan resmi dan diketahui oleh kepala dinas PU Kota Medan.

” Kalau penggunaan kenderaan alat berat milik dinas, itu juga dibenarkan, karena merupakan pemasukan atau PAD bagi pemko Medan, nanti kita juga akan mempertanyakan terkait pendapatan dinas PU Kota Medan dari sewa-menyewa alat berat milik dinas tersebut oleh pihak ketiga (pihak swasta),” sebut Parlaungan yang maju menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat untuk DPRD Provinsi Sumut ini.

Parlaungan juga menegaskan, dia dan teman-teman komisi D akan turun meninjau kelokasi pembangunan tersebut, termasuk juga mempertanyakan PAD dari sewa-menyewa kenderaan alat berat kepada Dinas PU Kota Medan. (MR/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.