Kejatisu Antarkan Mantan Kadis Pu Deliserdang ke Penjara

Kejatisu Antarkan Mantan Kadis Pu Deliserdang ke Penjara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN Tim Intel Kejati Sumatra Utara bersama Kejari Deliserdang menangkap Mantan Kepala Dinas PU Deli Serdang Faisal saat berada di kediamannya Jalan Yos Sudarso Ware House No 313, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (09/11/18), kemarin malam.

Faisal merupakan terpidana kasus korupsi sejumlah kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 105,83 Milyar pada tahun 2010.

Kepada wartawan, Sabtu (10/11/18), Sumanggar Siagian membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap Kadis PU Deliserdang yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Leo Simanjunyak bersama Kasi Intel Kejari Deliserdang, Iqbal.

Saat penangkapan, terpidana cukup kooperatif dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2016, yang menghukumnya selama 12 tahun penjara. Setelah proses administrasi di Kejatisu, maka terpidana langsung di eksekusi untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Lubukpakam. (MR/RHD)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.