Sidang Penganiayaan Terhadap Suami Jaksa

Sidang Penganiayaan Terhadap Suami Jaksa
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap suami Jaksa Ratna, SH dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I A khusus tepatnya di Ruang Cakra 5, Kamis (6/9/2018).

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Deson Togatorop beserta anggota beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban.

Dalam persidangan tersebut dihadirkan 3 orang saksi, Amister Sirait, Hotnida, Ratna Ernawati br. Sibarani yang akan diambil keterangannya oleh Mejelis Hakim.

Ketiga saksi tersebut mengatakan bahwa terdakwa Habibulloh S. Harahap dan Istrinya Anita Triana benar telah melakukan penganiayaan terhadap Amister Sirait dan anaknya Bunga.

Bukan hanya memberikan keterangan namun rekaman video kejadian disaat pemukulan terhadap Amister Sirait dan anaknya juga dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Dari keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi, Terdakwa Habibulloh membenarkannya namun kuasa hukum terdakwa Habibulloh, Lukman Nasution, SH dan Rico MT Simanjuntak, SH memberikan argumentasinya terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi.

Sidang berjalan dengan baik tanpa ada keributan dan setelah pemeriksaan terhadap Ketiga saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Minggu depan(MR/Rahmad).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.