Polisi Gadungan Diringkus Polsek Patumbak, Pelaku Kena Wajib Lapor

Polisi Gadungan Diringkus Polsek Patumbak, Pelaku Kena Wajib Lapor
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tim Penangangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang polisi gadungan berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), Jumat (20/9/2018) sekira pukul 01.00 WIB.

Oknum polisi gadungan yang bernama Hariyono (31) ini diringkus di rumahnya di Perumahan Lembayung Asri No.52, Jalan Pertahanan Gang Lembayung, Dusun Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan polisi gadungan itu dibenarkan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SH SIK.

“Benar. Oknum polisi gadungan berpangkat Bripka dan bernama Hariyono itu berhasil diringkus Tim Pegasus berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering menawarkan jasa penyelesaian perkara di kantor kantor polisi,” kata Iptu M Ainul Sabtu (22/9/18)

Dari polisi gadungan itu, lanjut Iptu M Ainul Yaqin, Tim Pegasus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari Hariyono, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Palsu, satu lembar KTA Rakernis Intelijen Polri, satu baju dinas PDH Polri lengkap atribut berpangkat Bripka, satu potong kaos polisi, 4 lembar foto diri berpakaian dinas PDH Polri, 1 ikat pinggang Polri, 1 kalung Penyidik Polri, 1 pasang borgol Polri dan sepeda motor Honda,” jelas Ainul Yaqin.

Sambung Iptu M Ainul Yakin, polisi gadungan tersebut sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak. “Atas perbuatannya, Hariyono dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 508 KUHPidana dengan ancaman 1 bulan kurungan.

Dan atas pelaku tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor saja beber Kanit Reskrim Patumbak ini.

Sementara itu Susandi kepala lingkungan sekitar yang juga kebetulan adalah kepala keamanan komplek Citra Lembayung Asri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk mengelabui warga polisi gadungan itu mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut.

” Dia ( Polisi gadungan )sudah 4 bulan tinggal di kompleks ini bersama seorang wanita yang bernama Desi dan dua orang anaknya,warga komplek sudah lama merasa curiga dengan gerak-geriknya bahkan ada warga yang coba mencari tau siapa sih sebenarnya dia,” jelas Susandi.

Kasus Polisi gadungan ini terkuak berawal dari pertengkaran keduanya sambung Susandi.

” Terbongkarnya identitas palsu si Polisi gadungan berawal pada saat orang tua wanita itu datang kerumahnya mereka dalam keadaan marah-marah pada saat Hariyono dan Desi bertengkar hebat, selanjutnya orang tua Desi langsung membuka topeng si polisi gadungan itu, pada saat itulah warga melaporkan kejadian ini pada Polsek Patumbak,” pungkas Susandi.

Menurut informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan menyebutkan bahwa Polisi gadungan ini juga berhasil memperdaya pihak pengangkutan CV Tou Toba dengan meminjam uang sebesar Rp.20.000,000 (dua puluh juta rupiah ) hal ini bisa dilakukan pelaku karena ia juga dengan identitas yang berkedok sebagai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut sebagai pengawas di CV Tou Toba Indah jalan SM Raja No 15 dengan penghasilan dua juta rupiah perbulan. (MR/Suriyanto)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.