Konsultasi Publik Pembangunan Jalur Kerata Api Desa Lalang “Memanas”

Konsultasi Publik Pembangunan Jalur Kerata Api Desa Lalang “Memanas”
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BATUBARA – Bupati Batu Bara di wakili Asisten II Renold  Asmara mengharapkan dapat menyampaikan aspirasi kepada pihak perwakilan dari perkereta api-an, Pemerintahan Kabupaten Batu Bara hanya membantu dan memfasilitasi Pemerintah Provinsi Sumut dalam hal pembebasan lahan masyarakat yang terkena pembangunan jalur kereta Api.

“Menurut data yang telah dilakukan oleh pihak perkereta api- an ada sekitar 82 orang dan melihat kehadiran yang ada lebih dari undangan,” ungkap Renold.

Konsultasi Publik tentang Pembangunan  jalur Kereta Api oleh Pihak Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagut Bandar Tinggi – Kuala Tanjung yang dilakukan di Aula Balai Desa Lalang, Senin (3/9/18) sempat memanas.

Konsultasi Publik yang bermotokan Abselerasi Tepat, Aman dan Terukur dalam membangun Kereta Api Trans Sumatera menuai kritikan yang pedas dari masyarakat sebab dalam Forum tersebut terjadi tanya jawab antara pihak yang mewakili Kementerian Perhubungan Direktorat Jendaral Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara dengan masyarakat yang tidak menemui titik terang, sehingga sempat menuai situasi yang memanas dan menegangkan.

Ahmad Mukhtas Anggota DPRD Batu Bara mewakili Masyarakat menyampaikan bahwa sesuai pendataan yang dilakukan oleh pihak perkeretaapian sebanyak 82 orang dan mungkin lebih dari itu yang terkena dampak.

Mengenai jalur perkeretaapian yang harus diperhatikan adalah nampak dari pembangunan rel kereta api bagi masyarakat.

Sementara itu, Ridwan salah satu dari masyarakat bahwa semua keputusan diterima akan tetapi masyarakat meminta untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, maka semuanya akan berjalan dengan lancar.

“Laksanakan sesuai dengan peraturan dan perudangan-undangan yang berlaku terkait pembangunan rel kereta api, jangan ada terkesan pembodohan publik,” ucap Ridwan.

Ditambahkan Ridwan, masyarakat sangat menyayangkan hasil kerja pihak Pengembangan atau pelaksana yang tidak ada mengadopsi keinginan masyarakat dengan tidak melakukan atau melaksanakan prosedur atau mekanisme aturan kerja yang benar, antara lain melakukan survei yang akurat, pendekatan dan sekaligus mempelajari karakteristik masyarakat pesisir, melakukan analisis dampak yang terjadi akibat pembangunan rel kereta api yang berkaitan dengan kebisingan dan getaran yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan masyarakat.

“Pembangunan Rel Kereta Api berdampak seumur hidup bagi kami dan masyarakat bermohon pembangunan jalan selebar 7 meter diluar dari patok dari Otorita atau Inalum,” tutupnya.

M.Usnul SH sebagai PPK pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagut menjelaskan Konsultasi Publik ini dalam rangka melaksanakan pengadaan lahan, atau pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur jalur kereta api, dan menindak lanjuti serta mengkoomodir sebagai syarat konsultasi publik pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalur kereta api.

“Makin cepat makin baik dan langkah yang akan dilakukan adalah Penetapan lokasi” ujar Usnul.

Pjs Kepala Desa Lalang Ruslan Hrp ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan ketika melihat situasi agak memanas, hal tersebut adalah biasa karena hal itu adanya perbedaan pendapat.

Sambungnya, ketika adanya perbedaan pendapat antara setuju dengan tidak setuju dikalangan masyarakat hal tersebut akan dicarikan solusi yang terbaik untuk tercapainya suatu kesepahaman antara pihak Perkeretaapian dengan masyarakat.

“Mudah-mudahan pertemuan dalam kegiatan ini agar cepat terealisasi dengan masyarakat yang dilakukan oleh PPK Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagut dan konsultasi publik yang terlaksana hari ini adalah yang terakhirnya” tutur Ruslan.

Gubernur Sumatera utara diwakili oleh Kabag perbatasan dan pertanahan Provinsi Sumatera Utara Ervan Gani menyampai kegiatan konsultasi publik sebagai implementasi diterbitkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dimana ada tahapan pengadaan tanah diantaranya Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil.

Ervan Gani juga mengatakan bahwa pembangun jalur kereta api Bandar tinggi Kabupaten Simalungun – Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara merupakan salah satu proyek Strategis Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 56 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

PPK pengadaan tanah untuk pembangunan jalur kereta api Kuala Tanjung – Bandar Tinggi dari balai teknik perkereta apian wilayah sumbangut, Sebagai instansi yang memerlukan tanah akan memaparkannya, maksud dan tujuan rencana pembangunan pengadaan tanah jalur kereta api bandar tinggi – Kuala Tanjung dan juga BPN akan menjelaskan tahapan pengadaan tanah,” jelas Ervan.

Hadir, Bupati Batu Bara diwakili Asisten I dan II Batu Bara, Kakanwil ATR/BPN Provsu, Kepala OPD, BPN, Camat Medang Deras, Polsek Medang Deras, Kepala Desa, Satpol.PP Batu Bara, PPK Pengadaan Tanah Bakai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagut. (MR/PS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.