Dua Penulis Judi Togel Di Bekuk Polres Nias Selatan
METRORAKYAT.COM, NIAS SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nisel mengamankan 2 (dua) pelaku judi togel yaitu SH alias Ama.wendi (40) warga jalan Saonigeho Km 1,5 kelurahan pasar Teluk dalam, Kabupaten Nias Selatan dan JZ alias Ama. Wulan (44) warga Saonigeho kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. saat dikonfimrasi melalui Humas Polres Nias Selatan, Rabu (12/9/2018), mengungkapkan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada praktek perjudian jenis togel di jalan Saonigeho Km 1,5 Kelurahan Pasar Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (05/09/18) lalu.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan JZ alias ama Wulan, yang diduga kuat berperan sebagai tukang tulis atau tukang rekap judi togel, di hari yang sama, tim Opsnal Satreskrim Polres Nisel juga membekuk SH alias ama Wendi yang diduga sebagai tukang tulis judi jenis toto gelap,” ujarnya.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nisel bersama barang bukti 1 unit handphone dan uang seratusan ribu rupiah,” ujarnya.
Akibat perbuatan Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
(MR/d1–red)
