Ketahuan Miliki Daun, AC Diamankan Satres Narkoba Polres Nias

Ketahuan Miliki Daun, AC Diamankan Satres Narkoba Polres Nias
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – Satres Narkoba polres Nias berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AC yang memiliki daun ganja, di jalan Kelapa depan kantor Lurah Ilir, Kota Gunung Sitoli, Nias, Rabu (08/08/2018) malam.

Kepada tim Metrorakyat.com,  Kepala Satuan Narkoba Polres Nias Iptu Soni Zalukhu,S.H melalui kanit Satres narkoba Polres Nias Bripka Y Harefa mengatakan, pada hari rabu sekitar pukul 22.30 wib malam, personil Opnal Satres narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AC yang diduga memiliki daun ganja. AC di ditangkap di depan kantor Lurah Ilir, jalan kelapa, Kota Gunung Sitoli.

“Pada saat penggeledahan AC, kita menemukan barang bukti berupa obat yang diduga narkoba jenis ganja, dimana tersangka telah membungkus dengan tisu,” ujar Soni.

Soni mengatakan, dalam kasus ini kita masih melakukan pengembangan tentang barang bukti yang telah kita temukan dari tangan AC,

“Pihak kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tentang barang haram tersebut diperoleh dimana dan dibawa kemana,” jelasnya.

Akibat perbuatannya AC dikenakan pasal (114) ayat (1) dan pasal (111) ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MR/D1-Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.