Hendak Selundupkan Sabu 4 Kg 2 Warga Sulawesi Pindah Rumah di Mapolrestabes Medan
METRORAKYAT.COM, DELISERDANG – Satres narkoba Polrestabes Medan kembali menorehkan prestasi yang gemilang dengan menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh buruk dari peredaran narkoba.
AKBP Rapahel, SH, SIK, MH dan Kanit Idik II Sat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Edison Simamora, SH patut berhasil mengamankan dan menangkap tersangka berikut barang bukti sabu seberat 4 kilo gram. Selasa (31/7/2018) jam 23:00 WIB.
Pelaku yang ditangkap dari Drop Zone Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu berjumlah dua orang,satu diantaranya adalah wanita.
Kedua tersangka tersebut bernama Lukman (32) warga Jalan AB Lambogo I STP I No. 04 RT/RW 003/001 Kel. Sapa Baraya Selatan Kec. Makasar Kota Makasar Prov Sulawesi Selatan dan Eka Wirawati (35) warga Jalan Jenderal Sudirman RT/RW 002/001 Desa Takkalaa Kec.Wara Selatan Kota Palopo Prov. Sulawesi Selatan.
Dari kedua tersangka disita 4 bungkus plastik kacang merek garuda berisi narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Keberhasilan pengungkapan bandar narkoba jaringan internasional ini berkat adanya laporan masyarakat bahwa adanya bandar narkoba internasional yang akan berangkat dari KNIA.
Satres narkoba yang menerima informasi tersebut langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang akurat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui kasat Reserse narkoba AKBP Raphael menyebutkan bahwa” kedua tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang di LP Tanjung Gusta Medan.
Kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengikuti kedua tersangka hingga di Bandara Kualanamu.
Melihat gerak-gerik kedua tersangka sangat mencurigakan, Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan langsung menyergap kedua tersangka di Drop Zone Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu.
Namun ketika hendak melakukan penggeledahan terhadap barang-barang miliknya, kedua tersangka menolaknya dengan berbagai cara dan alasan.
Sehingga Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan meminta bantuan dari Avsec Bandara. Bersama petugas bandara Khairil Umri (Avsec AP II KNO) dan Rio Raharjo (Avsec AP II KNO), polisi memeriksa isi tas bawaan kedua tersangka dengan menggumakan X-Ray milik PT AP II Cab. Kualanamu.
Hasil pemeriksaan, Petugas Avsec yang mengoperasikan mesin X Ray menyatakan diduga kuat ada 4 bungkusan didalam tas milik pelaku adalah narkotika.
Polisipun langsung memeriksa tas bawaan kedua tersangka, l dan terdapat 4 bungkus plastik kacang merek “garuda” yang bersisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya polisi, kedua tersangka diamankan sementara ke Posko Penerbangan Avsec Bandara Kualanamu, lalu diboyong ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Satres narkoba Polrestabes Medan telah membuntuti kedua tersangka sejak mereka menginap di Hotel Nusa Inn di Jl.AR Hakim Medan yg kemudian bergerak ke Bandara Kualanamu.
Kedua tersangka kepada polisi mengaku, setelah mendapat barang haram itu dari LP Tanjung Gusta Medan membeli tiket tujuan KNO – Cengkareng – Ujung Pandang dengan menggunakan Maskapai Citilink QG-921
“Rencananya, barang terlarang itu mau diedarkan dikawasan Makasar Sulawesi Selatan, namun di Bandara Kualanamu keburu ditangkap polisi,” sebut kedua tersangka. Sedangkan Sat.Narkoba Polrestabes Medan terus memburu jaringannya yang lain.(MR/Suriyanto).
