Masyarakat Keluhkan Susah Membayar Pajak Kendaraan Malah Calo Bergentayangan di Samsat Putri hijau, Ini kata Kadiv Propam Mabes Polri Injend Pol Martuani sormin

Masyarakat Keluhkan Susah Membayar Pajak Kendaraan Malah Calo Bergentayangan di Samsat Putri hijau, Ini kata Kadiv Propam Mabes Polri Injend Pol Martuani sormin
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebagai mana perekonomian dalam satu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan.

Pajak salah satunya merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak sebagian besar kegiatan negara akan sulit didapat. Dari pajak dapat digunakan untuk membangun fasilitas dan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit sampai gaji PNS dan subsidi BBM.

Manfaat pajak yang pertama adalah membiayai pengeluaran negara yang bersifat Self Liquiting (contohnya untuk proyek produktif barang ekspor) dan manfaat pajak yang kedua adalah membiayai pengeluaran Reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat) contohnya untuk pengairan dan pertanian.

Salah satu pajak lainya adalah pajak kendaraan yang dapat membantu penghasilan asli daerah. Intinya semakin rakyat taat pajak maka negara akan makmur sentosa.

Namun lain halnya yang dialami seorang masyarakat berinisial SO warga jalan Kiwi kelurahan Sei Sekambing B Medan yang berprofesi sebagai wartawan di Medan.

Ia merasa sebagai warga negara yang baik dan taat pajak hendak membayarkan pajak kendaraan bermotor yang ia beli dari seorang temanya yang blum mampu ia BBN kan.

Ia datang ke Samsat Putri Hijau pada Rabu, (11/7/2018) jam 11:00 tepat dihari ulang tahun Bhayangkara ke 72 bermaksud membayar pajak kendaraanya tersebut.

Syarat-syaratpun sudah ia penuhi mulai dari STNK asli dan fhoto copi,BPKB asli dan fhoto copi,KTP/Resi KTP dari pemilik lama dan KTPnya sendiri, surat kuasa bermaterai 6000 dari pemilik lama.

Namun begitu tiba di loket pengajuan berkas ia diarahkan ke komputer induk karena surat kuasa yang dikuasakan pada dirinya tidak se-alamat dengan pemilik lama.

Di komputer induk, oleh seorang polisi yang bermarga Peragin-angin ia diarahkan ke lantai 2 pada loket biro.

Ahirnya kekecewaanpun dirasakan oleh SO, setelah ia tiba di loket yang dimaksud. Petugas disanapun tidak dapat memproses pembayaran pajak tersebut dengan alasan yang sama yaitu surat kuasa tak sealamat dengan nama yang tertera dengan pemberi kuasa ( pemilik lama ).

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Agus S yang di konfirmasi metrorakyat.com pada pesan whatsapp tentang sulitnya proses pembayaran pajak dan maraknya calo disamsat Putri hijau tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan hanya menjawab ” silahkan lihat syarat dan peraturan di samsat dan bayar pajak hanya di samsat ” namun ketika ditanya masalah maraknya calo berkedok biro jasa Dirlantas tak mau menjawab sampai berita ini diturunkan.

Tak puas hanya sampai disitu awak media metrorakyat.com langsung mengkonfirmasi Kadiv propam Polri ,Irjend Pol Martuani sormin melalui pesan whatsapp di nomor pribadinya dengan mengirimkan data-data dan fhoto beberapa orang calo yang sedang berkeliaran di Samsat Putri Hijau , ini yang dikatakanya : saya sebagai Kadiv Propam Polri, mengucapkan terimakasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan dilapangan. (MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.