Humas Polres Nias: Berita Metrorakyat.com Tentang Barang Bukti bukan HOAX

Humas Polres Nias: Berita Metrorakyat.com Tentang Barang Bukti bukan HOAX
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Terkait dengan pemberitaan di salah satu media www.Jejakkasus.info bahwa pemberitaan metrorakyat.com dinilai Hoax tentang barang bukti kasus pencurian dan pemalsuan dokumen, Kapolres Nias Melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu El Gulo membenarkan bahwa, barang bukti yang telah dimuat di www. metrorakyat.com tersebut adalah barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus dugaan pencurian atau pemalsuan dokumen atau penipuan uang Nasabah an.Atinila Zalukhu di BRI Kas Lotu.

“Terkait dengan Barang bukti yang dituliskan di media Metrorakyat.com tersebut adalah bersumber dari humas Polres Nias dan kita tegaskan itu (bukan HOAX),”ujar Bripka Restu El Gulo.

Menurut Bripka Restu El Gulo, terkait dengan kasus pencurian atau pemalsuan dokumen atau penggelapan uang Nasabah Bank BRI kas Lot tersebut yang telah merugikan nasabah BRI tersebut sebesar Rp.808.000.000, beberapa barang bukti yang telah diamankan dan sesuai dengan pemberitaan yang diterima www.Metrorakyat.com antara lain:

1 unit mobil merk daihatsu Xenia,
1 lembar STNK,
1 buah kunci mobil,
1 buah Handphone merk Oppo,
1 buah buku tabungan Bank BRI,
1 lembar kartu ATM Bank BRI
100 (seratus) lembar uang pecahan 100.000,
1 unit handphone merk Nokia warna hijau,
1. Lembar surat tanda penerima laporan kehilangan,
1 lembar Kartu keluarga,
1 lembar permohonan pergantian buku tabungan,
1 lembar surat pernyataan,
1 lembar surat formulir pembukaan rekening perorangan,
1 lembar Fotocopi kartu tanda penduduk,” kata restu.

Jurnalis di lindungi Undang-Undang dan KEJ

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Wilayah Sumut, Mei Leandha mengatakan sangat menyayangkan pemberitaan di media online jejakkasus.info yang langsung mengklaim  pemberitaan di metrorakyakyat.com adalah hoax, sementara fakta dan datanya resmi di dapatkan dari pihak bagian Humas Polres Nias.

“Kita mengecam tindakan-tindakan kriminal yang menghambat dan menjelekkan kerja-kerja jurnalistik, apalagi kalau dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku juga pekerja pers. Jurnalis dalam proses pencarian berita dan mendapatkan informasinya dilindungi undang-undang dan Kode Etik Jurnslis (KEJ). Jadi sepanjang semua proses yang dijalaninya benar, tidak ada yang patut dipersalahkan,” terang wartawan kompas.com ini, Jumat (6/7/18) melalui selulernya.

Tambah Mei lagi, jika ada pihak-pihak menyatakan karya jurnalistiknya salah, mari ikuti proses hukum untuk membuktikannya. Jangan asal klaim dan menuduh, gunakan cara-cara profesional.(MR/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.