DPRD Kota Medan: Pemko Medan Dinilai tidak Memiliki Marwah
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menyebutkan, belum dilaksanakannya revitalisasi terhadap Pasar Timah dikarenakan Pemko Medan dinilai tidak memiliki ‘marwah’. Seharusnya, Pemko harus tegas dengan tidak serta merta mengikuti apa saja kemauan pedagang.
“Pemko seharusnya tegas dalam masalah ini. Jangan hanya menuruti kemauan para pedagang. Disinilah ‘marwah’ Pemko Medan dipertaruhkan. Jadi, menurut saya Pasar Timah harus segera dilanjutkan, soal proses hukum disana, biar sambil berjalan,” tegas politisi Gerindra dalam Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Kota Medan.
Sementara itu, sekretaris Pol PP Rakhmat Harahap mewakili Kasat Pol PP yang hadir dalam RDP mengakui, persoalan yang terjadi di Pasar Timah akibat adanya ketidakharmonisan antara Pemko Medan terkait persoalan hukum yang sedang berjalan di pasar tersebut.
Sementara Ketua Komisi C Hendra DS mengungkapkan, terkait persoalan Pasar Timah, pihaknya melihat ada ketidaksinkronan di internal Pemko Medan.
Akibat ketidaksinkronan itu, para pedagang tidak memiliki kepastian. Sedangkan, investornya yang akan melakukan revitalisasi juga tidak memiliki kepastian hukum.
RDP tersebut akhirnya ditunda hingga Senin 30 Juli 2018 mendatang. Dalam RDP mendatang, Komisi C akan mengundang Sekda Pemko Medan, Asisten Umum, Dinas PKP2R, serta Kabag Hukum Pemko Medan guna mempertanyakan persoalan pasar tersebut.
Terkait dengan permasalahan tersebut, ketidaktegasan Pemko Medan untuk menyelesaikan persoalan yang membelit di Pasar Timah, membuat Pengembang Pasar Timah Medan, Sumandi Widjaya kecewa.
Pasalnya, hingga saat ini, pihak Pemko Medan belum juga mampu mengosongkan para pedagang dari pasar tersebut. Alhasil, lima tahun sudah, pihak pengembang belum dapat melakukan revitalisasi terhadap pasar tersebut.
“Dari 2013 izin prinsipnya sudah keluar, tapi hingga kini belum juga bisa dilakukan revitalisasi terhadap pasar timah. Terkait masih ada sengketa dan proses hukum sehingga Pemko Medan belum melakukan pengosongan lahan, itu cuma ‘tameng’ untuk mengulur-ulur pelaksanaan revitalisasi pasar tersebut,” tegas Pengembang Sumandi Widjaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (24/7/18) kemarin.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi C Hendra DS (F-Hanura) dan dihadiri Hendrik Sitompul (F-Demokrat), Beston Sinaga (F-PKPI), Zulkifli Lubis (F-PPP), Dame Duma Sari Hutagalung (F-Gerindra) dan Kuat Surbakti (F-PAN).
Sumandi melanjutkan, proses gugatan baik itu di PTUN maupun Kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) tetap menolak gugatan dari para pedagang yang menolak revitalisasi pasar tersebut.
“Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemko Medan untuk tidak mengosongkan pedagang dari sana (Pasar Timah-red). Sebab, sudah lima kali dilakukan gugatan tetap saja gugatan mereka (pedagang yang menolak) ditolak. Dan itu sudah inkracht (keputusan berketetapan hukum). Jadi, di mau nunggu berapa lama lagi?,” tanyanya bernada kesal yang ditujukan ke anggota Komisi III DPRD Kota Medan.
Sumandi juga menekankan, bahwa terkait pengosongan pedagang di kawasan Pasar Timah, pihaknya sudah berulangkali menyurati pihak Pemko Medan dlam hal ini Satpol PP begitu juga dengan pihak kepolisian.
“Jadi, sekali lagi saya tekankan sampai kapan lagi kami (Pengembang-red) menunggu pengosongan pedagang di sana?, harusnya Pemko Medan bersikap tegas lah..!,” tegasnya.
Dijelaskannya, pembangunan Pasar Timah dirancang tiga lantai. Dengan tiap-tiap lantai dasar, untuk pedagang lama disediakan 200 kios, lantai dua akan dikelola pengembang dan lantai tiga diperuntukkan bagi usaha kecil menengah (UKM) secara gratis.
Selanjutnya, anggaran pembangunan pasar Timah tersebut ditanggung pengembang dengan perkiraan harga senilai Rp.30 miliar secara sistem BTO (Build Transfer Operatational).
“Jadi bukan seperti selama ini menggunakan sistem BOT, setelah kita bangun, bayar, lalu operasikan pasar,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya, Asril Siregar, selaku kuasa hukum pedagang pasar Timah sebelumnya kepada Wartawan menjelaskan, persoalan konflik Pasar Timah sudah terjadi selama 5 (lima) tahun yang dinilai sarat kepentingan. Pasar Timah juga tidak termasuk dalam 7 pasar yang wajib di revitalisasi. Menurut Asril, upaya pedagang yang melakukan upaya pembelaan hukum di tahapan proses Kasasi ini sudah seharusnya menjadi perlindungan pemerintah dan bukan menjadi sasaran lawan di ciptakan.
“Berdasarakan keputusan PTUN No.103/G/2017/PTUN-MDN masih berlaku, bahwa agar pelaksanaan objek perkara tidak dilakukan sebelum adanya putusan Hakim yang tetap, maka belandaskan itu, Satpol PP Kota Medan tidak bisa melakukan penertiban,” sebutnya beberapa waktu lalu.
Dijelasnkan Asril lagi, yang mereka tidak terima, tempat penampungan pedagang saat revitalisasi dilakukan adalah tempat penggusuran eks warga di Jalan Timah, yang merupakan tanah milik PT.KAI, sehingga akan dapat membenturkan masyarakat dengan pedagang. (MR/A06)



