Bongkar Rumah Warga, Andi Syahputra di Comot Team Pegasus Pancur Batu
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sudah menjadi komitment Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago untuk selalu menjaga situasi yang selalu kondusif di wilayah hukumnya.
Dengan selalu berpatroli team Pegasus Polsek Pancur Batu yang dibentuk Kapolrestabes Medan selalu melakukan hunting mencari pelaku kriminalitas.
Banyak sudah prestasi team Pegasus dalam menghadapi kejahatan jalanan salah satunya team Pegasus Polsek Pancur Batu berhasil meringkus, 1 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepesialis bongkar rumah, Selasa (17/7/2018) dini hari jam pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Fadir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Suhailly kepada Metrorakyat.com megatakan bahwa pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi no : LP /235/ VII/ 2018 / Polsek Pancur batu, atas nama pelapor, Devi Vandini (29) warga Tanjung Anom komplek Bank Danamon dusun VI Kecamatan Pancur Batu.
“kejadian bermula pada hari, Jumat (13/7/2018) sekira jam 05.30 WIB di rumah Korban yang terletak di komplek Bank Danamon Dusun VI, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, dibobol maling kata Iptu Suhailly yang di konfirmasi metrorakyat.com melalui sambungan telepon ke nomor pribadinya.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian, 1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat yang berisi uang tunai sejumlah Rp3.000.000,- ( tiga juta rupiah), 1 (satu) unit Hp warna Hitam Merk VIVO V7, 1 (satu) unit Hp Tablet Warna Putih merk Samsung, 1 (satu) unit Hp warna Hitam Merk Lenovo, dan ditaksir kerugian korban sebesar Rp 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus rupiah).
“Merasa dirugikan akhirnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu kata Suhailly.
Setelah mendapat laporan tersebut team langsung turun untuk melakukan penyelidikan didapatllah sesuai fakta-fakta yuridis tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah teridentifikasi 2 (dua) orang pelaku yang seorang diantaranya telah kami tangkap dan seorang lagi tengah dalam pengejaran.
Setelah mengendus keberadaan salah satu tersangkanya atas nama Andi Syahputra (18) warga Dusun VI, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, saya langsung pimpin team Pegasus untuk melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Suhaily
Lanjut Suhaily setelah pelaku tertangkap kemudian di interogasi dan dari mulut tersangka langsung mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban.
“Kami saat ini tengah memburu seorang lagi tersangkanya yang berinisial B yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami,”ucap Suhaily.
Tersangka Andi kami tangkap berikut barang buktinya berupa 1 dompet kecil warna merah, 1 buah warna pink, 1 pulpen warna kuning, 1 unit charger HP warna Hitam merk Samsung, 1 pcs tas sandang warna coklat merk Bonia.
Barang-barang yang dicuri dari rumah korban sebagian sudah di jual kepada orang lain. “Rencana tindak lanjut Tim Pegasus akan melakukan pencarian barang bukti yang sudah sempat dijual oleh tersangka kepada penadah barang curian tersebut. Dan saat ini tersangka dan barang bukti diboyong ke mako Polsek Pancur Batu untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Iptu Suhaily.(MR/Suriyanto).
