Akhirnya Polrestabes Medan Periksa Ridwan Pelaku Pengrusakan Sebagai TSK

Akhirnya Polrestabes Medan Periksa Ridwan Pelaku Pengrusakan Sebagai TSK
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Unit IV Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali memanggil tersangka Ridwan alias Awan (45) warga Jalan B. Z Hamid Medan terkait tindak pidana pengrusakan sesuai Pasal 406 KUHPidana yang terjadi di bulan agustus 2017 lalu.

Kehadiran tersangka Ridwan diruangan unit Ranmor untuk memberikan keterangan sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/400/K/III/2018/SPKT Restabes Medan, Tanggal 3 Maret 2018.serta Surat perintah penyidikan nomor :SP. Sidik/749/III/2018/Reskrim, tanggal 7 Maret 2018 atas Laporan Albert K . Senin (30/7/2018).

Hasil pantauan metrorakyat.com melalui penyidik yang menangani kasus ini mengatakan bahwa tersangka sudah datang dan diperiksa sesuai jadwal yang ditentukan pihak kepolisian

“Ridwan Sudah datang tadi untuk dilakukan pemeriksaan,bahkan mereka dari kedua belah pihak sama-sama disini, “ucapnya tanpa menjelaskan materi apa saja yang dilakukan.

Saat disinggung hasil pemeriksaan dan siapa yang sudah memberikan keterangan tidak bersedia membeberkan karena bukan wewenangnya.

” Yang berhak memberikan hasil keterangan pemeriksaan hanya Kasat Reskrim,” sebutnya.

Ketika dikonfirmasi lewat sambungan seluler Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha SIK MH, tidak bisa dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp sampai berita ini dinaekan tak mau menjawab

Sementara Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan melalui pesan WhatsApp mengarahkan agar permasalahan di pertanyakan ke Polrestabes Medan.

“Ke Polrestabes langsung saja ya mas,” ujar Tatan.(MR/Suriyanto).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.