Polres Nias Tangkap Oknum ASN Pengedar Uang Palsu Di Gunungsitoli

Polres Nias Tangkap Oknum ASN Pengedar Uang Palsu Di Gunungsitoli
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Oknum ASN YL (35) berhasil ditangkap personil polres Nias yang diduga meniru atau memalsukan uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan mata uang kertas Negara serupa yang asli Rabu, (13/62018).

Kepada wartawan Ps Paur Subag Humas Polres Nias Bripka Restu El Gulo mengatakan, pada hari Rabu(13/6/18), sekira pukul 11.00 WIB, Yuperintisman Lase (tersangka) yang sekaligus oknum ASN ini menghubungi saksi Tri Hartati Mendrofa alias Ayu Lestari Mendrofa dan mengajak ke Hotel Vera Jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli untuk berhubungan layaknya suami isteri dengan kesepakatan short time seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Selanjutnya saksi memberitahu alamatnya dan oleh Tersangka menjemput saksi, yang kemudian bersama-sama ke Hotel Vera dengan mengendarai sepeda motor milik Tersangka.

Selesai melakukan hubungan suami isteri ternyata Tersangka membayarkan uang diduga palsu sebanyak 4 (empat) lembar tukaran seratus ribu rupiah kepada saksi. Setiba saksi ditempat tinggalnya di Jalan Yos Sudarso depan Showroom Honda, saksi merasa curiga akan uang pemberian tersangka yang secara kasat mata berbeda dengan uang kertas tukaran seratus ribu rupiah yang dikeluarkan oleh Bank/Negara Indonesia.

Atas kejadian tersebut saksi langsung melaporkannya ke personel Sat Reskrim Polres Nias, serta oleh Sat Reskrim Polres Nias dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan pengembangan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, Satu buah Printer warna Hitam merk Cannon Pixma MP237. Empat lembar diduga uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Lima belas lembar kertas HVS warna putih.

Atas perbuatanya kepada tersangka dikenakan dengan Pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang Palsu dan UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, ancaman Pidana Lima belas tahun Penjara atau denda 10 miliyar rupiah.(MR/d1-red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.