Akhirnya Penikaman Ibu dan Anak Di Jadikan Tersangka Oleh Polsek Hiliduho
METRORAKYAT.COM, KABUPATEN NIAS – Akhirnya PB (33) yang statusnya sebagai Ibu rumah tangga ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman terhadap SL (36) dan SFL (17) warga desa Hiliwaele, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, yang terjadi pada tanggal (20/6/2018) lalu
Kanit polsek Hiliduho melalui Ps Paur Subag Humas Polres Nias Bripka Restu El Gulo kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan, PB (33) terduga pelaku penikaman tersebut telah dijadikan sebagai tersangka.
“Kasus ini sudah naik ke penyidikan, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 orang terduga pelaku, 4 orang saksi, 1 orang korban, namun korban 1 orang lagi belum kita lakukan pemeriksaan dikarenakan masih dirawat di Rumah sakit umum Gunungsitoli, bila nanti sudah sehat maka dilakukan pemeriksaan,” ujar Restu.
Lebih lanjut Restu mengatakan, sebenarnya tersangka dilakukan penahanan, tetapi karena tersangka memiliki balita yang masih menyusui maka itu sebagai pertimbangan, dan juga sebagai permintaan kepala desanya dan telah di jaminan kepala desa bahwa tersangka tidak melarikan diri.
“Setelah pilgusbsu nantinya akan kita kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan) ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” pungkasnya, Selasa, (26/6/2018)(MR/d1-red)
