UNIT RESKRIM POLSEK MEDAN BARU TANGKAP PELAKU CURAS
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Unit Reskrim Polsek medan baru berhasil menangkap pelaku curas(Pencurian dalam kekerasan) di taman gajah mada jl Gajah mada medan. Kamis (10/5/2018) jam 23:30 WIB.
Kejadian bermula pada saat Korban yang bernama Muhammad Zikri (22) yang berstatus Mahasiswa warga dusun 1 Kebun Desa Limau Manis Kabupaten Kampar bersama temannya mengendarai Sepeda motor melintasi jalan Gajah Mada Gang Makmur Medan Petisah.
Tiba – tiba datang seseorang lelaki tidak dikenal menyetop dan mencabut kunci sepeda motor korban sambil mengatakan kepada Korban dan temannya bahwa mereka dicurigai sebagai pencuri dan selanjutnya Pelaku meminta korban mengikuti pelaku kejalan Sei Wampu Baru.
Sesampainya di lokasi tersebut Pelaku memaksa Korban dan temannya untuk memberikan HP miliknya dengan alasan untuk melihat apakah ada kerjasama dengan orang lain dalam melaksanakan aksi pencurian.
Kemudian Korban memberikan handphone milik mereka pada pelaku karena terpaksa sebab pelaku mengeluarkan sebuah Pisau sembari mengancam sambil menyuruh korban dan temannya pergi dari Lokasi.
Merasa menjadi Korban perampokan ahirnya korbanpun membuat Laporan ke Polsek Medan Baru.
Tekab Medan Barupun langsung turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan .
Dari hasil penyelidikan didapatlah identitas Pelaku yang bernama SIMON.
Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 10/5/2018 sekitar pukul 23.30 WIB Tekab Medan Baru mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di Lapangan Gajah Mada Jl. Gajah Mada medan.
mengetahui informasi tersebut tekab Polsek Medan Baru langsung meluncur ke Lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berdiri-diri di Lapangan.
Setelah Pelaku berhasil diamankanlangsung dilakukan pengembangan kasus dan mencari Barang bukti lainnya.
Pada saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti secara tiba-tiba Pelaku mengeluarkan sebuah pisau sambil mengancam petugas sambil mencoba melarikan diri.
Mengetahui hal itu petugas yang telag siap siaga langsung mengejar dan melakukan tembakan tegas terukur kearah kaki pelaku .
Dor……timah panas pun menembus kaki pelaku yang membuatnya tersungkur mencium tanah .
Petugaspun langsung membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing Sik ketika dikonfiasi metrorakyat.com membenarkan penangkapan ini “benar bahwa Unit Reskrim polsek medan baru berhasil menangkap pelaku pencurian dalam kekerasan. Pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Pelaku kami jeat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara pungkas Kapolsek.(MR/Suriyanto)
