Kecamatan Medan Timur Terkesan Tebang Pilih Tertibkan PKL Diwilayahnya
METRORAKYATCOM | MEDAN – Berdasarkan perintah Camat Medan Timur, H.Parulian Pasaribu M.Si melalui surat peringatan keras terhadap para pedagang kaki lima dengan nomor 511.3/374 yang menyatakan bahwa berdasarkan surat walikota Medan dengan no 54/SK/1983 pertanggal 22 Januari 1983 JO peraturan daerah kota Medan nomor 31 tahun 1993, JO surat walikota Medan nomor 188.334/SK/1994 tentang larangan berjualan , meletakan barang dagangan diatas jalan umum, berem, trotoar diatas parit terkesan setengah hati dan tebang pilih.
Pasalnya hanya warung yang berada persis di depan mako Polrestabes Medan Milik Anisa saja yang dibongkar dan diberikan surat teguran oleh pihak kecamatan.
Semetara warung yang terletak diatas parit simpang sejati dan warung lain yang berjejer berdiri diatas parit sepanjang jalan HM.Said dan jalan Adi negoro tidak ditertibkan.
Anisa salah seorang pedangang mengatakan sangat aneh ternyata penertiban seperti sepihak. “Aneh kali lah bang, masa cuma warungku aja yang dibongkar bang. Padahal aku udah berjualan disini lebih dari 15 tahun disini bang, ngak pernah aku terima surat himbauan apapun baru kali ini aja. Kalau mau tertibkan, ya, adil lah jangan tebang pilih, kan banyak PKL disepanjang jalan HM Said ini ma jalan Adi negoro banyak kali nya warung yang berdiri diatas trotoar dan parit kok ngak ditertibkan jangan sampai ada udang dibalik peyek,” celoteh wanita bertubuh gemuk ini.
sambungnya lagi, ada dua Surat dari Camat Medan Timur ini yang bernomor 511.3/43 di situ kan jelas bang di point ke 2 disebutkan ” sehubungan dengan tinjauan kami (Camat Medan Timur) di lapangan dan arahan Kapolrestabes Medan terkait perkembangan situasi terkini dan keamanan serta ketertiban lingkungan wilayah kota Medan kan jelas bang ini berdasarkan arahan siapa.
Apa urusan polisi ma pedagang kaki lima ini kan urusan pemerintah kata Anisa sambil menangis melihat lapaknya dibongkar.
Menurut Anisa, Kepala Lingkungan atas nama Zul memberiksn surat peringatan harus dibongkar kalau ngak dibongkar satpol PP yang bongkar kata Anisa menirukan suara kepala lingkungan yang berbadan gemuk itu.
Sementara itu Camat Medan Timur H.Parulian Pasaribu melalui sekertaris camat (sekcam) Alfi ketika dikonfirmasi menolak jika dikatakan bahwa pihaknya tebang pilih dalam penertiban.
” Akan kami tertibkan semua PKL diwilayah kami,termasuk PKL sepanjang jalam HM Said dan jalan Adinegoro,”ujar Alfi.
Tambahnya lagi, pihaknya akan memerintahkan kasi trantib menertibkan para PKL diwilayah kami dan akan kami surati semua PKL tersebut agar mau membongkar lapaknya sendiri. Saya jamin penertiban tak tebang pilih,” pungkas Alfi.
Sementara seorang Satpol PP atas nama Imbalo hasan yang bertugas mengantarkan surat peringatan pada awak media ketika ditanya ” bang PKL mana aja yang surati dan diberi surat peringatan, Imbalo menjawab” ngak tau bang kami cuma diperintahkan atasan kami untuk membagikan surat peringatan PKL disepanjang jalan HM Said saja kalau di jalan Adi negoro tidak.(MR/Suriyanto).