Harta Warisan Membawa Bencana, Dedi Syahputra Pukul Kepala Yulidar Hingga Pecah

Harta Warisan Membawa Bencana, Dedi Syahputra Pukul Kepala Yulidar Hingga Pecah
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Hasrat lantaran ingin mendapatkan harta warisan dari rumah yang ditempatinya bersama sepupu dan keluarganya di Jalan Rahmatsyah, Gang Langgar No 6 Kelurahan Kota Matsum I, Medan Area, Dedi Syahputra alias Dedi Tanza (37) jadi gelap mata.

Karena tersulut emosi, ia tega memukul kepala sepupunya yang bernama Ayudi azhari (29) menggunakan besi hingga pecah, Jum’at (18/5/18) jam 20.00 WIB.

Tak hanya itu, Dedi juga melampiaskan kemarahannya dengan memukul kepala ibu Ayudi menggunakan besi serupa. Telak , darah segar langsung mengucur dari wanita renta berusian 62 tahun bernama, Yulidar itu sampai kritis. Korban pun dilarikan ke RS Putri Hijau Medan guna mendapatkan perawatan.

Sementara, keluarga lain yang tak berkenan atas kelakuan, Dedi, akhirnya melapor kejadian ini ke Polsek Medan Area dan menyerahkan pelaku ke polisi.

Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang kepada wartawan, Sabtu (19/5/18) menuturkan, aksi penganiayaan yang dilakukan Dedi, bermula dari cekcok harta warisan rumah yang ditempatinya bersama sepupunya, Ayudi beserta keluarganya.

Perselisihan memuncak, Jum’at (18/6) sekira jam 16.30 wib, saat Dedi yang tinggal dirumah sengketa bersama korban memaksa agar korban beserta keluarganya harus menjual rumah tersebut dan dengan segera mengosongkan rumah itu.

“Awalnya, pelaku ribut dengan orangtua korban, Yulidar yang terjadi di depan rumah yang mereka tempati bersama. Rumah tersebut adalah warisan dan hubungan keluarga korban dengan pelaku adalah sepupu. Sehingga pelaku mendesak agar korban cepat mengosongkan rumah agar cepat dijual,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol J. Girsang.

Karena desakan itu, sambung Kapolsek, korban dan keluarganya mencoba bertahan. Namun pelaku memaksakan haknya harus dikeluarkan oleh pihak pelapor dan mengancam supaya rumah tersebut harus dikosongkan.

Karena merasa tak diacuhkan pelaku kalap dengan memukul kepala Ayudi Azhari menggunakan besi hingga berlumuran darah. Tak puas, pelaku kembali menghantam kan besi panjang yang dipegangnya ke kepala, Yulidar hingga mengalami pendarahan dan terpaksa memperoleh 7 jahitan.

“Anak korban, Ayudi Azhari yang membuat laporan. Sementara ibunya masih dirawat di RS Putri Hijau Medan. Tersangka dibantu keluarga korban sudah kita amankan di Komando dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara dengan pasal 351 KUHPidana,” pungkas, Kompol J. Girsang.(MR/Suriyanto).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.