Bangunan Tanpa Izin Di Kelurahan Polonia Diduga Serobot Tanah Tetangga

Bangunan Tanpa Izin Di Kelurahan Polonia Diduga Serobot Tanah Tetangga
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Henry, warga Jalan Starban, Lingkungan VII (tujuh) No.7 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, merasa telah di rugikan akibat tanah miliknya telah diserobot oleh tetangganya sendiri untuk didirikan satu unit bangunan.

Dijelaskan Henry kepada Wartawan bahwa sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) miliknya ukuran tanah mereka seluas 800 meter lebih. Ada seluas 70 CM ke samping tanahnya yang diambil. Henry juga menjelaskan bahwa tetanggany tersebut diduga telah merubah SKT miliknya.

“Kami heran, yang mana seharusnya penguasaan fisik lebih kecil, namun SKT yang dikeluarkan bisa lebih besar dari fakta dilapangan. Yang mana, malah melebar melampaui pagar yang sudah berdiri sejak puluhan tahun,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mempertanyakan SKT bisa dikeluarkan tanpa memeriksa kondisi yang sebenarnya dilapangan dan tidak ada tandatangan persetujuan silang sengketa dengan seluruh tetangga.

“Termasuk saya, tidak pernah menandatangani. Sehingga terjadi permasalahan tumpang tindih antara fakta fisik dilapangan dengan SKT dari terduga penyerobot tanah. Saya menduga ada permainan antara oknum kelurahan dengan terduga penyerobot tanah saya,” jelas Henry, Rabu,(30/5/18) di Jalan Starban No.7 Medan.

Henry juga sudah mengadukan pemasalahan ini kepada Kepala Lingkungan VII, Kelurahan Polonia, bernama Tarsidi. “ Awalnya ketika saya adukan, kepling marah dan bilang ukuran tanah tidak benar dan akan memperingati tetangga saya tersebut, namun 2 hari kemudian, Kepling malah tidak bisa di hubungi lagi untuk mempertanyakan perkembangan masalah kami selanjutnya,”keluhnya.

Henry juga meminta agar sementara pembangunan rumah tersebut di hentikan sampai pemilik rumah bisa membuktikan surat-surat tanah miliknya.

Ketika Kepala Lingkungan VII, Tarsidi di coba di konfirmasi tentang perseteruan warga di lingkungan VII terkait dugaan adanya  penyerobotan tanah milik tetangga, Tarsidi mengatakan sudah pernah dilakukan mediasi dan kedua warga yang berseteru, pun sudah di pertemukan, namun tidak ada titik temu.

“Gimanalah bang, kedua warga yang bertetangga tersebut sama-sama mengklaim tanah milik mereka sesuai SKT, jadi saya harus bilang apa lagi bang. Tetangga yang dituding meyerobot tanah tetangganya sudah menunjukkan surat tanahnya, sementara warga yang mengklaim tanahnya telah di serobot belum memberikan bukti kepemilikan tanahnya,” terang Kepling.

Terpisah, Lurah Polonia, Chaidir saat di hubungi melalui selulernya mengatakan, sedang ada kegiatan diluar dan sudah mengetahui permasalahan tersebut.  Lurah Polonia tersebut mengatakan akan melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua warga yang berseteru tersebut dalam  minggu ini.

Saat wartawan mempertanyakan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) milik pemilik bangunan, Lurah sempat terdiam dan mengatakan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah hak guna bangunan (HGB).

“ Kalau IMB kemungkinan tidak ada bang, karena di sini kebanyakan tanahnya hanya hak pakai saja,” jelas Lurah tersebut. (MR/A06)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.