Alamak… Alpa 148 Hari, Oknum PNS Ini Malah Mendapat Kenaikan Golongan

Alamak… Alpa 148 Hari, Oknum PNS Ini Malah Mendapat Kenaikan Golongan
Bagikan

METRORAKYAT.COM | KABUPATEN NIAS – Oknum pegawai Negeri sipil (PNS) Trisman Lombu,S.Pd,SD yang bertugas sebagai Guru SDN 076699 Olindrawa, Kabupaten Nias diduga tidak masuk kantor (Alpa) selama 148 hari, puluhan massa DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatu Negara (Pejara) Kabupaten Nias gelar aksi dikantor Bupati Nias dan kantor Dinas Kependidikan Kabupaten Nias Jumat, (25/5/2018).

Sangat disayangkan, setelah tidak  masuk kerja selama 148 hari berlangsung sejak bulan Juli hingga Desember 2017 Trisman Lombu, S.pd. SD ini malah mendapatkan kenaikan Golongan dari 3B naik menjadi 3C, hal ini dikatakan Ketua DPC Lsm Penjara Kabupaten Nias Yanuari Zebua dalam Orasinya.

Menurutnya, kepala dinas Kependidikan dan kepala BKD seolah meridhoi sikap dan perilaku tersebut dengan terjadinya kenaikan Golongan, pangkat, jabatan Trisman Lombu, S.Pd, SD dari 3B hingga ke 3C pada bulan april yang lalu.

Massa aksi meminta kepada Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM agar mencopot kepala BKD Kabupaten Nias Marulan Sianturi, SE, kepala dinas Kependidikan Kabupaten Nias Atobali Laoli,S.pd,SD, Kepala sekolah SDN 076699 Olindrawa atas indikasi dengan sengaja berjemaah melindungi oknum Guru (PNS) Trisman Lombu, S.Pd, SD yang tidak masuk kerja selama 148 hari.

“Meminta kepada bupati Nias agar segera mencabut atau membatalkan kenaikan Golongan terhadap Trisman Lombu, atas dasar indikasi pelanggaran UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP no 35 tahun 2010 tentang displin pegawai Negeri dan memberhentikan Trisman Lombu, S.Pd, SD dari PNS secara Hormat atau tidak Hormat,” teriak Yanuari Zebua.

Menanggapi peserta massa Aksi dari LSM Penjara Kabupaten Nias bupati Nias melalui Frans Jefry Wirawan Wa’u,S,Sos, M,si mengatakan, Kita senantiasa melakukan mekanismen yang ada, memang berdasarkan data setelah kami kronscek di BKD yang bersangkutan pernah melalaikan tugas sebagai PNS dan kami juga telah mekronscek bahwa yang bersangkutan pernah diberi tengguran sesuai dengan mekanismen yang ada, Namun setelah diberi tengguran yang bersangkutan telah memberi surat pernyataan bahwa dirinya aktif kembali.

“Sehingga proses administrasi kepegawain yang bersangkutan bisa di proses, terkait dengan proses penundaan kenaikan jabatan tentu ada tahapan-tahapan yang dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut, Jefry mengatakan, bahwa pernyataan sikap yang telah disampaikan. “Ini sebagai bahan laporan kami kepada pimpinan,” hal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” Jelasnya.

Sementara Sekretaris dinas kependidikan Kabupaten Nias, Syukur Arman Mendrofa kepada massa aksi mengatakan, tentang hal yang disampaikan bahwa Oknum PNS yang Alpa selama 148 hari sebenarnya melalui Kepala dinas Kependidikan Kabupaten Nias sudah menyampaikan nota dinas kepada bapak bupati Nias mengenai hal itu.

Syukur juga mengaku bahwa kenaikan pangkat yang bersangkutan tidak bisa kita bendung karena sudah memenuhi persyaratan Secara administrasi, (MR/MR1/red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.