Polres Sorong Kota Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pencurian
METRORAKYAT.COM | SORONG – Polres Sorong Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian uang 486 juta milik Pemerintah Daerah (Pemda) Maybrat, Sabtu (21/04/18). Pelaku diketahui berinisial, JA (40), HA (38), dan AS (30).
Ketiga pelaku pencurian tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap di kediamannya di Makassar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Resmob, bahwa pelaku ini sudah mengikuti korban dari bank, pada saat korban lengah, pelaku melancarkan aksinya dengam memecahkan kaca mobil korban,”kata Wakapolres Sorong Kota, Kompol Chandra Ismawanto S.Ik saat menggelar press release di Mapolres Sorong Kota, Jumat (27/04/14).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp. 210 juta, perhiasan emas, 1 unit mobil toyota hilux yang digunakan korban, pecahan kaca mobil, 1 unit motor Yamaha Fino yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, handphone, baju batik papua 90 lembar, baju kaos 80 lembar, celana boxer 10 buah, sandal karet 11 pasang, sandal kulit 9 pasang, dan kain bali 80 lembar.
“Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berbelanja pakaian dan lain-lain untuk kemudian di jual di Makassar,”jelas Wakapolres.
Kronologis pencurian tersebut berawal saat korban mengambil sejumlah uang di Bank Papua, kota Sorong, Jumat (13/04), dimana uang tersebut milik Pemda Maybrat yanh akan digunakan untuk keperluan kedinasan. Pelaku mengikuti korban dari dalam bank hingga menuju ke salah satu rumah makan. Saat korban lengah, ketiga pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban kemudian melarikan diri ke Makassar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (MR/Azrul).
