Pelaku Penggelapan Uang Milik PT. Capela Medan Ditangkap Polsek Sunggal
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Pelaku penggelapan uang milik PT. Capella Medan Khairul Latif (33) Karyawan PT. Capella Medan ditangkap personil Polsek Sunggal, Selasa (17/4/2018).
Tersangka yang merupakan sebagai karyawan PT. Capella Medan dengan jabatan sebagai Colektor selama dua tahun lamanya. Kesehariannya tersangka bertugas sebagai penagih tagihan servis mobil kepada konsumen.
Selanjutnya dua bulan belakangan tersangka mengambil uang tagihan dari konsumen di antaranya PT. Altrax dan PT. Garda Bhakti Nusantara dan yang lainnya dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 43.011.429 (empat puluh juta sebelas ribu empat ratus dua puluh sembilan Rupiah) dan tidak di setorkan kepada perusahaan.
Mengetahui hal tersebut PT. Capella Medan sebagai korban yang dikuasakan kepada karyawan bernama THOMAS HALIM (28) warga Komplek The City Residence Medan, melaporkan tersangka ke Polsek Sunggal.
Berdasarkan Laporan korban petugas Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Tg. Anom dan saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Sunggal tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil kejahatan sudah habis digunakan untuk berobat ibunya dan keperluannya sehari-hari.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH.,MH, membenarkan tangkapan tersebut dan pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(MR/Rahmad).
