Curi Scorpio, Dua Sekawan Di Gari Reskrim Polsek Medan Baru.
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Kepolisian sektor (Polsek) Medan Baru kembali mengukir prestasi. Tim reskrimnya berhasil mengamankan dan meringkus dua orang pelaku curanmor, Sabtu (31/3/18) kemarin, sekitar pukul 13:00 WIB.
Kedua pelaku cueranmor yaitu Darma saputra (31) warga jalan Tani asli gang Mesjid dan M. Irfan (35) warga jalan Darussalam gang Karya Bakti no 38 Medan, Sumatera Utara.
Kejadian tersebut bermula pada saat korban yang bernama Yusrizal membuat laporan ke Polsek Medan baru tentang kejadian pencurian dengan modus membongkar bengkel miliknya pada minggu lalu, Rabu (28/3/18) di jalan Mistar nomor 72 Medan.
Setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim segera turun ke lokasi dan dari hasil penyelidikan diketahuilah identitas pelaku curanmor.
Selanjutnya, pada Sabtu (31/3/18) petugas berhasil mengetahui keberadaan salah seorang pelaku atas nama M. Irfan yang sedang berada dibengkel milik korban.
Mengetahui hal tersebut, M. Irfan (pelaku) langsung diringkus tanpa perlawanan dan pelaku juga diminta untuk menunjukan sepeda motor bermerk Scorpio dengan nomor Polisi BK 2634 OW hasil curianya yang disimpan di kawasan jalan Sei Mencirim, Kampung Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Sumatera Utara.
Tidak hanya itu saja, petugas reskrim juga mendapat keterangan yang diungkapkan M. Irfan, bahwa ada seorang pelaku lagi yang turut dalam melakukan aksi pencurian.
Dari keterangan itu, petugas langsung memburu seorang rekan pelaku atas nama Darma Saputra. Pada saat dilakukan penangkapan, sempat ada perlawanan dari pelaku kedua. Meskipun petugas Reskrim memberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan oleh pelaku. Pada akhirnya petugas pun memberikan timah panas pada kakinya.
Saat dikonfirmasi oleh tim Metrorakyat.com, Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu membenarkan kejadian tersebut.
“Anggota dilokasi terpaksa memberikan tembakan pada kaki salah seorang pelaku, karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas yang berada di lapangan. Setelah mendapatkan pertolongan medis, pelaku yang terkena timah panas telah dijebloskan kedalam sel tahanan, karena pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun,” jelas Kompol Victor Ziliwu. (MR/SURIYANTO)

