Usai ADD Dilaporkan, Inspektorat Nias Turun Ke Idanogawo
METRORAKYAT.COM | GUNUNGSITOLI – Usai dilaporkan oleh masyarakat ke penegak hukum Kepolisian Resort Nias terkait adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2017 di Desa Oladano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias (induk), Sumatera Utara. Tim Inpektorat mulai melakukan investigasi dan pemeriksaan dengan melakukan audit fisik di lapangan.
“Kedatangan kami kesini berdasarkan laporan pengaduan dan aspirasi warga yang masuk kepada kami. Ini merupakan fungsi pengawasan kami terhadap dana desa,” kata Inspektur Pembantu (Irban) wilayah III Kabupaten Nias, Andika Laoli, kepada wartawan dilokasi. Rabu (28/3/18).
Lebih lanjut Andika memberitahu bahwa, pihaknya saat ini tengah melakukan penghimpunan dokumen pendukung yang berkaitan dengan kegiatan dana desa tersebut. Pihaknya juga akan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor untuk nantinya di konfrontir.
Lanjut dia, setelah segala proses itu dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Inspektorat akan meneruskan hasil tersebut ke aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan atau Kepolisian.
“Kita masih melakukan proses. Pelapor akan dipanggil besok dan terlapor menyusul kita panggil. Setelah itu kita sesuaikan dengan fakta dilapangan. Hasilnya nanti kita sampaikan penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua BPD Desa Oladano, Sofona Waruwu kepada wartawan mengungkapkan bahwa adapun dugaan penyelewengan ADD tahun 2017 di desanya yakni pada pengaspalan jalan sepanjang 362 meter dengan nilai Rp. 482. 336. 000, dimana fakta yang terjadi material yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertera di dalam RAB.
Lanjut dia, tidak hanya itu, pada item pekerjaan lain berupa rehabilitasi sarana air bersih dan instalasi perpipaan dengan nilai Rp. 60.854.800, tidak dilakukan sesuai yang tertera didalam gambar.
“Dari pekerjaan sarana air bersih itu, cuma 5% aja pak yang terlaksana,” katanya.
Sofona juga menambahkan bahwa dalam pekerjaan itu terdapat dugaan penghamburan ADD berupa pembagi–bagian uang kepada beberapa oknum perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan tanpa sepengetahuan perangkat desa keseluruhan.
“ Kami ada bukti video pembagian uang itu. Kami menduga bahwa ada konspirasi berjama’ah antara Kepala Desa dan TPK dalam pengelolaan anggaran dana desa ini. Karena TPK dan Kepala Desa serta beberapa perangkat desa lainnya adalah keluarga Kepala Desa. Kami kecewa sekali pak,” sesalnya.
Sofona berharap kasus ini segera dituntaskan dan pihak-pihak yang terlibat diberikan efek jera. “Kami mohon agar kasus ini dituntaskan segera oleh pihak terkait,” pungkasnya.(MR/d1-red)
