Mencuri di Hotel Petisah, Alfin Sitepu Di ciduk Petugas

Mencuri di Hotel Petisah, Alfin Sitepu Di ciduk Petugas
Bagikan

METRORAKYATCOM | MEDAN – Alfin Sitepu alias Bolong (23) warga jalan Asahan KM 13 kabupaten Simalunggun yang berprofesi sebagai pengamen jalanan harus rela diciduk petugas reserse polsek Medan baru karena kedapatan sedang melakukan pencurian di hotel petisah, Selasa, (13/3/2018) jam 16:00 WIB.

Pelaku bersama seorang temanya yang berhasil mengambil 3 unit AC merk Cristal, TV dan satu unit dispenser.

Kejadian bermula pada saat korban diberitahukan oleh orang tuanya melalui telepon bahwa ac dikamar yang terletak dilantai tiga telah raib.

Kemudian pelaku melaporkan kejadian ini ke polsek Medan baru kemudian korban bersama beberapa orang reserse mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan dan pengecekan dilantai dua hotel namun pada saat sedang melakukan pemeriksaan tiba-tiba terdengar suara yang mencurigakan dari arah lantai 4.

Petugas langsung berlari menuju asal suara . setelah sampai dilantai empat petugas mendapati dua orang pria tengah mengangkat tangga yang terbuat dari kayu,reserse dari polsek Medan baru langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku dan seorang pelaku berhasil melarikan diri.

Pelakupun langsung diborgol dan diboyong ke kantor polisi, usai diintrograsi pelaku mengakui perbuatanya dan mengatakan kalau pelaku telah menjual barang hasil curian pada seseorang seharga Rp 350,000 ribu.

Kapolsek Medan baru kompol Victor Ziliwu ketika dikonfirmasi metrorakyat.com membenarkan penangkapan ini dan mengatakan bahwa pelaku telah di jebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan kelakuanya ,pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MR/Suriyanto).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.