Polsek Sunggal Dinilai Lalai Terbitkan Surat Masa Penahanan

Polsek Sunggal Dinilai Lalai Terbitkan Surat Masa Penahanan
Bagikan

METRORAKYAT.COM I MEDAN – Dinilai lalai dalam menerbitkan surat masa penahanan terhadap tersangka Ruslan Usman, Kuasa Hukum tersangka, Ray Sinambela, SH & Rekan mendatangi Polsek Sunggal, Selasa (27/2/2018).

Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan atas kliennya yang sudah lewat masa tahanannya.

Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/1024/K/IX/2016/RESKRIM/SEK SUNGGAL tanggal 23/9/2016, oleh pelapor an. Pho Sin, Petugas Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap tersangka Ruslan Usman, Selasa (20/2/2018).

Keesokannya (21/2/2018) Polsek Sunggal mengeluarkan Surat Penahanan terhadap tersangka Nomor : SP Han/148/II/2018 Reskrim tanggal 21 Pebruari 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Kompol Wira Prayatna yang menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Polsek Sunggal.

Berdasarkan Surat Penahanan tersebut tersangka Ruslan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Pebruari 2018 s/d 12 Pebruari 2018. Disini tampak tidak adanya kejelasan masa tahanan sampai kapan penahanan terhadap tersangka Ruslan. Sebab batas tanggal yang tertera pada Surat Penahanan adalah 12 Pebruari 2018 yang mana tanggal tersebut sudah lewat.

Kuasa Hukum tersangka Ruslan melalui Enni Martalena Pasaribu SH mengatakan Kedatangan mereka ke Polsek Sunggal adalah untuk minta penjelasan terhadap kliennya atas nama Ruslan  Usman yang masih dilakukan penahanan, sedangkan masa tahanannya sudah lewat. “Menurut amatan kami, pasal yang ditetapkan oleh penyidik terhadap klien kami terlalu prematur,” terang Enni.

Terkait hal tersebut kuasa Hukum Ruslan Usman atas nama Ray Sinambela SH (RAY), Enni Martalena Pasaribu SH MH, Daniel T.F Sinambela SH, Elman Simangunsong SH MH dan Sakti Sinambela SH melakukan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota Medan CQ Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH  ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus pada Senin, (26/2/2018).

Enni Martalena SH MH perwakilan dari kantor Hukum Ray Sinambela dan Rekan mengaku bahwa Kinerja Kepolisian Polsek Sunggal kurang profesional dan untuk penetapan pasal terhadap tersangka terlalu prematur, yaitu pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Terpisah saat di konfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna oleh awak media, Selasa (27/2/2018) malam mengatakan bahwa surat yang salah sudah diperbaiki.

“Tidak ada yang prematur, semua sudah sesuai prosedur. Mengenai surat penahanan yang salah sudah diperbaiki,” jelas Wira. (MR/Rahmat).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.