POLRES ASAHAN TANGKAP WARGA BUAT SENJATA RAKITAN AK-47, TERSANGKA TERANCAM 20 TAHUN PENJARA

POLRES ASAHAN TANGKAP WARGA BUAT SENJATA RAKITAN AK-47, TERSANGKA TERANCAM 20 TAHUN PENJARA
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  ASAHAN — Polres Asahan berhasil mengungkap kasus perakitan senjata jenis AK-47. Hal tersebut dikemukakan Kapolres Asahan, AKBP. Kobul S. Ritonga, SIK.MSI., didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP. Muhammad Arif Batubara, SH.SIK., dan Kasubag Humas, AKP. Patar Manurung, saat gelar press release di Markas Polres Asahan, Senin (19/2/2018).

“Tersangka yang berhasil diamankan adalah ABS (35), warga Dusun 4, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Dan kronologis penangkapan adalah, bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa disalah satu rumah yang berada di dusun tersebut, dijadikan tempat untuk membuat senjata api rakitan. Dan setelah dilakukan pengecekan lokasi, petugas kita langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka ABS. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 5 pucuk kayu mirip AK 47, 1 buah grenda, 1 buah bor tangan, 1 buah gergaji besi, porongan pipa, kelereng, mancis besi dan botol spiritus,” jelas Kapolres dihadapan para awak media.

Lebih lanjut kata Kobul, tersangka melakoni pekerjaannya dengan beralasan untuk memburu binatang jenis Monyet.

“Setelah berhasil membuat senjata tersebut, tersangka juga menjual senjata rakitan tersebut. Dan dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, pelaku berhasil memproduksi senjata rakitan sebanyak 10 pucuk. Masing-masing satu pucuk senjata seharga dua ratus ribu rupiah. Tersangka kita kenakan pasal  1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12/Drt / 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kapolres Asahan. (RED/SEG/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.