Soal Dugaan Parkir Ilegal, Kabag Hukum Pemkab Batubara : Itu Kewenangan Dishub
METRORAKYAT.COM | BATUBARA – Kabag Hukum Kabupaten Batubara Rahmad Sirait menegaskan bahwa masalah dugaan pengutipan dana parkir kendaraan roda dua dan empat berlokasi di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batubara yang disebut-sebut menjadi ajang Pungli, itu merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan.
Menurut Rahmad Sirait, prodak hukum terkait dengan pengutipan retribusi parkir itu dihalaman Disdukcapil itu, Bagian Hukum hanya menerima draf hukumnya saja, untuk pelaksanaan mengenai retribusi parkirnya, itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Batubara”. Kata Rahmad Sirait Rabu (31/01/2018) diruang kerjanya.
Lebih lanjut Sirait menyarankan agar persoalan retribusi parkir itu ditanyakan langsung ke Dishub, sebab, dishub yang punya kewenangan.
Nah, terkait illegal atau tidaknya pengutipan retribusi yang dilakukan oleh petugas parkir di Dukcapil tersebut, tentunya Dinas Perhubungan mengetahui petugas tersebut terdaftar atau tidak,”ungkapnya.
Sementara Aswad salah seorang warga Batubara yang merasa keberatan saat dimintai uang parkir Rp 2000 ketika mengurus KTP di Kantor Disdukcapil Batubara, pada Senin (29/01/2018), mengungkapkan bahwa dia sangat keberatan, sebab ketika diminta karcis bukti pembayaran yang sudah di Porporasi oleh dinas berkompeten tidak dapat menunjukannya.
Dikatakannya, masalah keberatan itu saya lanjutkan ke Kepala Kantor Disdukcapil. Namun Kadisdukcapil menyarankan agar persoalan ini jangan berlarut-larut disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. (MR/Zul).
