Polsek Pasar Rebo Amankan Oknum Guru Lakukan Pelecehan Seksual pada Muridnya

Polsek Pasar Rebo Amankan Oknum Guru Lakukan Pelecehan Seksual pada Muridnya
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  JAKARTA —  Tiga siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjadi korban pelecahan seksual. Pelakunya adalah guru mereka sendiri yang kerap mencabuli siswa kelas VII dan VIII.

Tersangka AK, 32, guru yang rencananya diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering mengancam tiga siswa laki-laki akan dibunuh bila melaporkan aksi bejatnya selama ini.

Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Joko Waluyo mengatakan, aksi pelecehan itu diusut setelah ada laporan 23 Desember lalu dari satu keluarga korban pelecahan. “Dari laporan itu, AK langsung kami tangkap pada 27 Desember 2017,” kata Kompol Joko, Kamis (11/1).

Dikatakan Kompol Joko, pemeriksaan pelaku terkendala lantaran AK menderita sakit ginjal dan saat ini dirawat di RS Polri Kramatjati.

Kompol Joko menyebut, pihaknya masih mencari korban lainya. Pasalnya saat korban mengeluhkan sakit dan dirawat, keterangan yang disampaikan pelaku belum lengkap. “Nanti saya akan korek sebesar-besarnya. Yang baru didapat, korbanya laki-laki kelas 7 dan 8,” ujar Kompol Joko.

Terkait kasus tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra langsung terjun. Pasalnya, laporan yang berkembang di media sosial, tercatat ada 35 anak yang menjadi korban pelecehan seksual. “Awalnya datanya ada 35 anak. Setelah saya berkoordinasi dengan Kapolsek ada 3 anak yang saat ini telah melapor,” katanya.

Dikatakan Jasra, atas perilaku pencabulan itu, tentunya KPAI akan mencoba menelusuri dan mendatangi sekolah. Terlebih, pelaku ini diketahui akan menerima pengangkatan sebagai PNS. “Guru ini sudah lama mengajar dan akan diangkat menjadi PNS. Dan dia pindahan dari SD dan sekarang ke SMP,” paparnya.

Jasra juga meminta pihak kepolisian bergerak cepat mengatasi kasus pelecehan yang dilakukan guru tersebut. Karenanya ia juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait perlindungan korban dengan rehabilitasi korban. “Korban harus direhap karena apa yang dilakukan pelaku adalah kejahatan yang luar biasa. Walau kita tahu bahwa peristiwa seperti ini tidak akan hilang seratus persen,” pungkasnya. (RED/MR).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.